KUDUS I Polres Kudus meringkus Faridhotul Amin alias Rindho (41), warga Desa Bae Pondok, Kecamatan Bae, pelaku pencurian sepeda motor di Desa Cendono, Dawe.
Aksi Rindho terbongkar setelah korban Muhammad Chalimi (53) melapor kehilangan Honda Scoopy 2023, ponsel Xiaomi Redmi 9C, serta STNK pada 27 Mei 2025, dengan kerugian Rp 25,5 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 31 Mei 2025 pukul 04.45 WIB di rumahnya.
Rindho adalah residivis kasus serupa pada 2022 dan mengaku sudah mencuri 8 motor lain di wilayah Kudus sejak Februari 2025.
Barang bukti yang disita meliputi Honda Scoopy hijau K-4648-UT, HP Xiaomi Redmi 9C biru, dan uang tunai Rp 1,55 juta.
Modus pelaku adalah memantau rumah korban, mengambil kunci motor dari dalam rumah, lalu membawa kabur kendaraan”, ujar Kasat Reskrim Polresta Pati saat dikonfirmasi tv10newsgroup.com, Sabtu (26/7/25).
Kapolres Kudus menegaskan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu jaringan penadah dari hasil curian”, kata AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K, M.Si.(@Gus Kliwir)