Mandailing Natal, Tv10newsgroup.com – Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri als Mande yang beralamat di Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (14/1/2020).
Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut adalah Anwar Husein, 29 tahun, Wiraswasta, alamat Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan Kab Madina dan Ahmad Rasyid, 32 tahun, Wiraswasta alamat Pasar Jonjong Kel Panyabungan II Kec Panyabungan Kab Madina.
“Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H. kepada awak media.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 6 Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 buah pulpen dan 1 unit HP merk OPPO type A37 warna Putih serta Uang kertas RI sebanyak Rp. 82.000,- rupiah.
Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara. (afa)