TV10Newsgroup.com, PATI I Unit Reskrim Polsek Tlogowungu hari ini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Kusuma Asri, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pelaku, inisial MDS (38) telah diamankan setelah kedapatan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Zaini Mubarok (29) yang kehilangan sepeda motor honda revo miliknya pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 Wib.
Kendaraan tersebut hilang dari teras rumahnya di Perumahan Kusuma Asri 6 No. D3. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlogowungu pada 5 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi – saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan informasi, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang hendak menjual motor hasil curian di depan Alfamart dekat Pabrik 2 Kelinci, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Berupa satu unit sepeda motor honda revo hitam dengan nomor polisi H-6460-EF, satu buah kunci palsu, satu STNK asli milik korban, serta sebuah handphone OPPO A9 warna biru.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak motor dengan alat kunci palsu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk diproses lebih lanjut.
“Kini, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan.
Jika ditemukan hal mencurigakan segera melapor ke pihak Polsek setempat. Agar bisa mendapatkan perlindungan dan pelayanan dekat cepat.(@Gus Kliwir)