• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Predator Seks Anak “EMON” Terulang Kembali Di Sukabumi, Pelaku Diancam 20 Tahun Pidana Penjara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juli 4, 2020
in TV10 TERKINI
0
Predator Seks Anak “EMON” Terulang Kembali Di Sukabumi, Pelaku Diancam 20 Tahun Pidana Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10newsgroup.com –  Kasus Kejahatan Seksual terhadap 35 orang anak dalam bentuk SODOMI yang diduga dilakukan oleh PCR (23) warga desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi mendapat atensi yang serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada jajaran Polsek Kalapanunggal dan Kapolres serta jajaran satreskrimum Polres Sukabumi atas kepeduliannya dan kerja kerasnya kurang lebih dari 24 jam telah berhasil mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan PCR (23).

Perbuatan menjijikkan yang merendahkan harkat dan martabat anak ini terulang kembali di wilayah hukum Sukabumi.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Belum lupa dari ingatan masyarakat Sukabumi, bahwa lima tahun yang lalu peristiwa yang sama dan menyita perhatian masyarakat nasional juga pernah terjadi.

Emon menelan korban kurang lebih 112 orang, sementara PCR (23) warga Kalapanunggal, menelan korban lebih dari 30 orang. Anak usia rata 10-12 tahun. Dan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya juga terjadi di Sukabumi. Demikian juga kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bersama-sama (gengRAPE) lebih dari 10 orang juga terjadi di wilayah hukum Sukabumi. Meningkatnya kasus incest yakni persetubuhan sedarah juga banyak dijumpai di Sukabumi juga kasus-kasus kekerasan bentuk lain.

Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika Sukabumi pantas mendapat predikat Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual.

Kasus bentuk sodomi dan pencabulan yang dilakukan PCR (23) terhadap anak ini adalah salah satu bukti tahun ini. PCR (23) melakukan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan untuk sementara terdata 39 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan dalam bentuk sodomi.

READ  Wabup Lantik dan Kukuhkan Karangtaruna Grahita Sembrani

Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Kalapanunggal Sabtu, 27 juni 2020 sekira pukul 23 WIB dari kediamannya.

Kemudian pada hari Minggu, 28 Juni 2020 sekitar pukul 11 WIB pelaku dibawa ke markas Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura mengajar ilmu kanuragan kepada korbannya.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Riska Fadilah mengatakan pelaku meyakinkan para korbannya bahwa pelaku bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri badan dan jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk gaib korban pun terperdaya oleh pelaku hingga beberapa korban disodomi dan mendapat tindakan asusila.

Mendasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabul dilakukan antara lain dalam bentuk perlakuan sodomi dan oral seks lewat anus. Ada yang hanya megang alat vital korban.

Seluruh korban ini adalah anak laki-laki di bawah usia 14 tahun dan Riska menambahkan tersangka sudah mengaku melakukan tindakan cabul pada 35 anak yang dilakukan sejak akhir tahun 2019.

Adapun kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban. Kasus ini berawal dari laporan salah seorang orang tua korban yang menyatakan anaknya telah dicabuli oleh pelaku.

Atas kasus ini polisi masih terus berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya sementara untuk korban yang sudah melapor diarahkan melakukan proses visum dan berkoordinasi dengan Jaksa dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Sukabumi dan Lembaga Peduli Anak Sukabumi..

Untuk korban yang saat ini tersebar di berbagai tempat makanya kita melakukan pendataan ada beberapa juga di kawasan cibojong.

READ  Sat Polair Sosialisasi Dengan Para Nelayan

Atas kejahatan yang tergolong “extraornary crime” luar biasa, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (4) undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang, pungkas Arist Merdeka.

Untuk memberikan dampingan dan terapi psikososial terhadap puluhan korban, Kommas Perlindungan Anak Jawa Barat segera membentuk Tim Psiko Sosial Terpadu dengan melibatkan psikolog, aktivis pegiat perlindungan Anak di Sukabumi dan Garut, P2TP2A Sukabumi dan pihak Kepolisian.

Untuk merealisasinya Tim Komnas Perlindungan anak bersama LPA Garut dan Perwakilan Komnas Anak Jawa Barat  yang akan diawali dengan kegiatan “need assesement” yakni pemetaan dan inventarisasi masalah Senin 07/07/2020 dan bertemu dengan Korban, pelaku dan Polres Sukabumi, demikian Atist mengakhiri keterangannya.(Iis Wahyuni).

Post Views 246
Previous Post

Jelang Penerapan New Normal, Polwan Ditsamapta Polda Banten Melaksanakan Giat Patroli

Next Post

Sat Lantas Hari Ini Memberikan Bantuan Sembako Kepada Dua Warga Penderita Hidrosefalus

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Sat Lantas Hari Ini Memberikan Bantuan Sembako Kepada Dua Warga Penderita Hidrosefalus

Sat Lantas Hari Ini Memberikan Bantuan Sembako Kepada Dua Warga Penderita Hidrosefalus

Recommended

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

3 hari ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago

Trending

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

4 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In