• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Presisi One LawFirm & Consultants Berikan Jawaban Somasi Akan Pidanakan Penggugat

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 12, 2022
in HUKUM
0
Presisi One LawFirm & Consultants Berikan Jawaban Somasi Akan Pidanakan Penggugat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Advokat Hutomo Lim.ST, SH sebagai Kuasa Hukum Ny. Apriyanti warga Muaro Jambi menyatakan kami sebagai kuasa hukum selain berikan jawaban somasi akan pidanakan penggugat

Hal ini terkait Surat Somasi kedua yang di layangkan oleh rekan Kantor Advokat dan Hukum Effan Somawijaya.SH dan Rekan tertulis bahwa Ny.Apriyanti sebagai tergugat dalam perkara tersebut belum pernah membayar sama sekali jasa Advokat Martius SH, oleh karena itu terkait pernyataan ini kami akan lakukan upaya hukum ” Ucap Hutomo ” Selasa 11 Oktober 22.

Hutomo mengatakan bahwa kami telah melayangkan surat jawaban ,Somasi pertama yang dikirim terhadap kliennya kepada Kantor Advokat dan Hukum Effan Somawijaya.SH dan Rekan yang beralamat di Jalan : Kopral Chaidir No. 06 RT. 03 ,Pakuan Baru-JAMBI, sebagai kuasa hukum Martius.SH pada Sabtu 3 September 22.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Jawaban yang kami berikan pada tanggal 3 September 2022 kepada Rekan Advokat Effan.SH yaitu sebagai berikut ; Bahwa benar klien kami telah memberikan kuasa kepada rekan Advokat Martius SH dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/SUMIPdt.G/XI/2021, dalam perkara perceraian yaitu gugatan pembagian gono gini yang diajukan oleh suaminya ,Suyanto dengan perkara nomor 33/Pdt.G/2021/PNJmb di Pengadilan Negeri Sengeti.

Akan tetapi Somasi ke dua tetap dikirimkan kembali kepada klien kami ditambah Martius selaku penggugat juga telah lakukan gugatan perdata terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Sengeti terkait Wanprestasi “Ucapnya.

Dalam kesempatan ini Ny.Apriyanti mengatakan sebelum permasalahan ini terjadi saya kenal baik dengan Martius, Ia selain menjadi Advokat dan Lawyer, Ia juga sebagai Kepala Perusahaan Distributor dagang Prodak ABC untuk perwakilan wilayah Jambi dan saya sebagai kemitraan dagangnya.

READ  Iming-imingi Nasabah Bunga 15 %, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di BPR Kudus

Dan saya pun bercerita kepada Martius adanya permalasahan rumah tangga saya dengan suami Suryanto juga adanya gugatan Gono gini di Pengadilan karena yang saya tau Martius seorang Advokat dan akhirnya Martius menawarkan sebagai Kuasa hukum kepada saya dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Suryanto di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor 33/PDT.3/2021/PN.SNT “

Musyawarah dan Mufakat kami akhirnya Tuhan berikan kemudahan yang dimana kami akan lakukan perdamaian dengan Suryanto.

Akan tetapi sebelum adanya kesepakatan damai di mediasi perdamaian di Pengadilan Negri Sangeti.Martius minta kepada saya sebesar Rp.125 juta sebagai Sukses Fee untuk ditanda tangani dan ” Martius pun berkata dengan waktu pembayaran panjang pun tidak masalah mau setahun atau dua tahun tidak masalah'” Namun baru 5 Bulan perjanjian yang sudah di sepakati kenapa kita menerima Surat Somasi dari Pengacaranya Advokat Effan.SH

Lebih lanjut Advokat Hutomo Lim.ST.SH yang tergabung di PRESISI ONE LAW FIRM & CONSULTANT berdomisili di CBC Office, Patra Office Tower, Lt. 17 Room 1702-1705, JI. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 32-34, Jakarta Selatan menyatakan Surat jawaban Somasi itu telah kami kirim pada hari Sabtu 3 September 2022 kepada rekan advokat Effan Somawijaya.SH dan Rekan yang merupakan sebagai kuasa Hukum.Martius.SH terkait jawaban Surat Somasi yang diberikan terhadap Kliennya.

Selanjutnya untuk diketahui bahwa berdasarkan somasi yang rekan berikan kepada klien kami khususnya pada Nomor (4) dengan tertulis dikatakannya bahwa klien kami Ny.Apriyanti dalam perkara tersebut belum membayar sama sekali jasa Advokat Martius SH, untuk itu perlu kami luruskan dan kami sampaikan bahwa surat somasi yang rekan advokat Effan.SH berikan itu tidak benar dan secara tegas kami katakan untuk segera menarik somasi tersebut karena hal ini sangat tidak benar dan berpotensi merusak nama baik klien kami dan Hutomo menjelaskan klien kami ada bukti pembayaran jasa Advokat bahkan kami memiliki bukti 3 lembar kuitansi tanda terima uang lengkap dengan nomor perkara yang ditangani” Jelasnya.

READ  Kajari Tak Akan Berhenti Menetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DD Di Pulau Taliabu

Untuk itu Kami sebagai kuasa hukum Ny.Apriyanti meluruskan bahwa pernyataan yang dibuat Kuasa hukum penggugat, kami katakan itu tidak benar .

Juga perlu diketahui oleh rekan advokat disini klien kami merasa sangat dirugikan juga selain itu usaha klien kami pun jadi terhambat tidak bisa mendapatkan produk dagang Perusahaan ABC Padahal klien kami tidak ada masalah dengan pembayaran “Jelasnya.

Seharusnya sebagai Advokat yang dimana sebagai officium nobile tentunya berupaya pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan yaitu prinsip seorang lawyer untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya serta nilai kepatutan atau kewajaran sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dan kejujuran.

Selanjutnya Hutomo menyampaikan kepada rekan advokat Effan .SH untuk meminta maaf secara langsung kepada klien kami karena klien kami terganggu dan tertekan kejiwaannya atas somasi yang diberikannya.

Perlu diketahui bahwa apabila rekan tidak menarik Surat Somasi tersebut maka kami berkesimpulan akan lakukan upaya hukum dan kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk membela kepentingan klien kami sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara ini ” Tutupnya.(Hutomo Lim. ST.SH/@Gus)

Post Views 368
Previous Post

Wamendes Meminta Tetap Bersinergi Membangun Keberagaman Indonesia

Next Post

Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

18 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

18 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

22 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In