• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Sorot Politik

Rumah PPAI : Kampanye Politik Tidak Boleh Libatkan Anak Dibawah Umur

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 21, 2023
in Sorot Politik
0
Rumah PPAI : Kampanye Politik Tidak Boleh Libatkan Anak Dibawah Umur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melarang anak- anak dibawah umur ikut serta dalam pesta demokrasi yang akan datang ini.

Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra menjelaskan, bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak.

“Hal tersebut, memang banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu.

Baca Juga

Mohamad Ulin Nuha Resmi Gantikan H. Darbi sebagai Anggota DPRD Pati

Mohamad Ulin Nuha Resmi Gantikan H. Darbi sebagai Anggota DPRD Pati

Juli 15, 2025
DPC Partai Gerindra Pati Gelar Raker dan Sembelih Hewan Kurban, Dukung Penuh Prabowo Dua Periode

DPC Partai Gerindra Pati Gelar Raker dan Sembelih Hewan Kurban, Dukung Penuh Prabowo Dua Periode

Juni 7, 2025
Gerindra Pati Optimis Perkuat Struktur Partai hingga Tingkat Ranting

Gerindra Pati Optimis Perkuat Struktur Partai hingga Tingkat Ranting

Maret 24, 2025

Dalam undang-undang telah mengatur berbagai hak anak dan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang – undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) serta kini menjadi peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ( PERPU  1/2016).

Ditetapkan sebagai undang – undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang (UU 17/2016) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun.” Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu)”, ujar Sekjen Rumah PPAI dihadapan awak media, Sabtu (21/10/23).

A. S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah PPAI menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

READ  Milenial Aceh Tanyoe meusyedara Gibran Rakabuming Raka Gelar Zikir dan Doa

Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak. Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka.

“Secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam ajang berpolitik di pesta demokrasi dan implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye dan UU berkata bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.

Kami mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersama-sama dengan Bawaslu melakukan upaya pencegahan terkait hal ini”, imbuh Agus Kliwir Pangilan Akrab.

“Ditempat berbeda, Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono menambahkan, di ajang pesta demokrasi tahun ini.” kami melarang bagi anak – anak dibawah umur ikut berkampanye.

Jika para caleg melakukan pelangaran disetiap wilayah, dalam mengajak anak – anak dibawah umur.” maka bawaslu dan KPU ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat segera bertindak dan harus memberikan sanksi tegas serta jangan sampai hal ini terjadi.

Antisipasi dan pencegahan harus diutamakan, keselamatan anak indonesia menjelang pesta demokrasi adalah awal kita melakukan pengarahan kepada orang tua dan jangan sampai hak – hak anak – anak dibawah umur menjadi alat untuk kepentingan politik serta melibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang”, tutup Fuad Dwiyono sekalu Ketum RPPAI.(zhe)

Post Views 215
Previous Post

Gandeng Khofifah Sebagai Cawapres, Prabowo Menangkan Suara di Jatim

Next Post

Menjamin Keamanan Pemilu 2024, Kapolres Banjar Sebut Aman dan Kondusif

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Menjamin Keamanan Pemilu 2024, Kapolres Banjar Sebut Aman dan Kondusif

Menjamin Keamanan Pemilu 2024, Kapolres Banjar Sebut Aman dan Kondusif

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

17 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In