SEMARANG I Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Korwil Jawa Tengah dan DIY, Sahabat Luqman Hakim, S.H., M.H
Mendampingi Ketua Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Jawa Tengah, KH Machin Chudori, bersama ratusan santri mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu (15/10/2025).
Kedatangan mereka berkaitan dengan keberatan atas tayangan program Xpose di stasiun televisi Trans7 yang dinilai telah mencemarkan nama baik pesantren serta menyinggung martabat para kiai.
Dalam audiensi di KPID Jateng, rombongan santri menyampaikan aspirasi, agar lembaga penyiaran nasional lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang berkaitan dengan simbol-simbol keagamaan dan pesantren.
Sahabat Luqman Hakim, S.H menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap marwah dunia pesantren.
Ia menegaskan, santri bukanlah objek sensasional media, melainkan bagian dari elemen bangsa yang turut menjaga moral dan akhlak masyarakat.
“Kami menilai tayangan itu telah melewati batas etika jurnalistik dan penyiaran. Karena itu, kami mendorong KPID untuk menindak tegas,” ujarnya.
Usai menyampaikan keberatan ke KPID, rombongan HIMASAL bersama LBH GP Ansor. kemudian melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada hari yang sama.
KH Machin Chudori menambahkan, tindakan ini bukan semata-mata bentuk kemarahan, melainkan upaya edukatif
Agar media televisi kembali pada fungsi mendidik dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.
“Kami santri tidak anti kritik, tapi jangan menjadikan pesantren bahan olok-olok atau tayangan komersial yang menyesatkan,” lanjut KH Machin Chudori.
Sementara itu, sejumlah santri yang ikut dalam rombongan, tampak membawa spanduk berisi seruan moral. agar media menghormati nilai-nilai keislaman dan pesantren
Aksi tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat.
Langkah hukum yang ditempuh HIMASAL dan LBH GP Ansor ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus serupa pernah memunculkan polemik antara media dan komunitas pesantren di berbagai daerah.
Pihak KPID Jateng menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme resmi sesuai aturan penyiaran yang berlaku.
Dengan demikian, para santri berharap, agar kedepan tidak ada lagi tayangan televisi yang menyinggung dunia pesantren.
Mereka menekankan pentingnya menjaga kehormatan ulama dan lembaga pendidikan Islam yang telah menjadi benteng moral bangsa.(red)












