• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Satreskrim Tahan Dua Pelaku Korupsi

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Oktober 17, 2020
in HUKUM
0
Satreskrim Tahan Dua Pelaku Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO,TV10Newsgroup.com–   Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo lakukan penetapan dan penahanan terhadap (SN) dan (HA) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait Penyaluran / Pemberian fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah/milik pemerintah (BUMN) pada Tahun 2018 s/d tahun 2019, Kota Gorontalo, Kamis (15/10/20).

SN dan HA dilaporkan oleh pihak bank dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 196 / V / 2020 / Res Gtlo Kota, Tangal 12 Mei 2020. Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata laporan tersebut dapat dilakukan proses pidana Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim kota Akp Laode Arwansyah ,S.I.K mengungkapkan bahwa, awalnya pihak Reskrim melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan provinsi. Gorontalo, untuk melalukan Audit Investigatif, dan dari hasil penyelidikan, ditemukan ternyata oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan. Telaga kabupaten. Gorontalo, dimana pemilik bentor tersebut berperan sebagai CALO (HA) dalam hal mencari nasabah yang diiming – imingi kendaraan bentor.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Lebih Lanjut Laode, Adapun peran HA dengan meyakinkan para calon nasabah. Dimana dirinya punya kedekatan dengan oknum mantri KUR dan nasabah hanya diminta untuk menyiapkan berkas berupa fotocopy KTP, KK, Buku Nikah, Surat keterangan usaha (SKU) dan pas photo dan nanti berkas tersebut akan diserahkan oleh calo kepada oknum mantri, dan antara oknum mantri KUR dengan calo tersebut punya kesepakatan dimana pada setiap realisasi pencairan oleh nasabah yang diajukan oleh calo akan mendapatkan fee 10%.

READ  Coretan 'Sarang Pungli', Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam Segera Turun

“Dari kerja sama antara oknum mantri KUR dengan HA yang berperan sebagai Calo, ditemukan sebanyak 34 debitur KUR dan dari 34 nasabah tersebut sebagian besar tidak mempunyai usaha yang dipersyaratkan dan tidak menguasai dana kredit yang dicairkan melainkan dikuasai oleh calo HA, dan para nasabah hanya mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp. 1.500.000 sedangkan bentor yang dijanjikan oleh calo kepada para nasabah tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh calo sebelumnya dan masih ada sebagian lagi para nasabah yang tidak mendapatkan bentor yang dijanjikan sedangkan uang sama sekali tidak dikuasai oleh nasabah itu sendiri, dan dari hasil AI yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan provinsi. Gorontalo menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 670.000.000,” jelas Kasat Reskrim.

Akp Laode Kemudian menjelaskan, pada tanggal 28 Agustus 2020 berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil Audit investigasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi. Gorontalo pihaknya menaikkan status perkara ke penyidikan dan membuat laporan Polisi Model B nomor : LP / 317 / VIII / 2020 / SPKT / RGK, tgl 28 Agustus 2020 dan langsung meminta Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke BPKP Perwakilan Provinsi. Gorontalo pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pihaknya langsung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan negeri Kota Gorntalo pada tanggal 28 Agustus 2020.

“Saat penyidikan, Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang nasabah termasuk Calo yang nama pada pengajuan kredit sudah diedit alias fiktif, dan kemudian 8 orang pihak Bank dan 1 orang AHLI AUDIT BPKP. Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta – fakta dimana oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan. Telaga kabupaten. Gorontalo,” tutur Akp Laode.

READ  Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Antar Pelajar

Kemudian pada tanggal 12 oktober 2020 pihaknya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas dugaa tindak pidana korupsi tersebut, yang mana hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan saat itu menetapkan 2 orang tersangka masing – masing Calo (HA) dan (SM) selaku Oknum Mantri KUR dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPIdana.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat ditemui membenarkan atas penahanan terhadap 2 orang pelaku atas perkara TP Korupsi terkait penyaluran/ pemberian fasilitas kredit KUR Mikro pada salah satu Bank Milik pemerintah.

“Iya benar, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota telah menahan 2( dua) orang pelaku inisial SN dan HA atas dugaan TP Korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat Mikro salah satu Bank milik pemerintah. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Gorontalo kota,” terang Wahyu.(@Wahyu).

Post Views 263
Tags: Satreskrim Tahan Dua Pelaku Korupsi
Previous Post

Sat Narkoba Berhasil Amankan 3 Pelaku Pemilik Miras

Next Post

Toge Panyabungan, Minuman Khas Mandailing Natal

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Toge Panyabungan, Minuman Khas Mandailing Natal

Toge Panyabungan, Minuman Khas Mandailing Natal

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

11 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

12 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

16 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In