TV10Newsgroup.com, PATI I Terdakwa Karmisih, didampingi kuasa hukumnya, menghadiri sidang di pengadilan negeri kelas 1A Pati dalam perkara penyebaran fitnah terhadap siti fatimah al zana nur fatimah.
Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus pencemaran nama baik yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada sidang di tempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pati pada 26 Januari 2023.
Saat itu, dalam proses pemeriksaan setempat terkait kasus kapal yang melibatkan suwarti dan budi melawan zana di Desa Bendar, karmisih diduga menghujat siti fatimah al zana nur fatimah di depan umum.
Kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H., M.H dari CPM & Partners menyampaikan bahwa sidang kali ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Semua saksi yang dihadirkan berasal dari pihak kuasa hukum korban. Ia juga menyoroti bahwa dalam video yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum, tidak ada pernyataan langsung dari karmisih yang menyebut korban sebagai rentenir.
“Dalam pembuktian video yang diputar empat kali tadi, tidak ada kalimat yang menunjukkan bahwa Bu Karmisih menyebut Ibu zana sebagai rentenir,” ujar Nur Said saat diwawancarai media, Senin (10/3/25).
Sementara itu, Humas pengadilan negeri 1A Pati, Aris Dwihartoyo, menjelaskan bahwa persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi – saksi dari pihak penuntut umum, termasuk saksi korban.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Karmisih didakwa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini.(red)