PATI I Persoalan proyek jalan di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, langkah hukum ditempuh oleh Luqmanul Hakim, SH dari Madani Law Firm bersama rekan-rekan advokat serta aktivis yang akrab disapa Om Bob.
Mereka secara resmi melayangkan somasi kepada pihak pelaksana proyek, yakni PT. Perwita Kontruksi yang mengerjakan pekerjaan jalan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 43.334.979.515.03.
Somasi tersebut dilayangkan bukan tanpa alasan. Proyek jalan yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat justru diduga telah mengakibatkan korban jiwa.
Sejumlah pengendara kehilangan nyawa karena kondisi proyek yang dinilai tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam catatan, seorang warga Desa Mojolawaran dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi tragis, kepala terputus setelah menabrak pembatas jalan.
Kasus lain juga menimpa warga Desa Wuwur yang tewas akibat kecelakaan di lokasi serupa.“Ini sebuah kelalaian serius.
Proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi dalam pelaksanaannya abai terhadap keselamatan pengguna jalan.
Kecelakaan yang menelan korban jiwa tidak bisa dianggap sepele,” ujar Luqmanul Hakim, SH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/9/25).
Menurutnya, siapa pun yang memenangkan tender proyek wajib menjalankan pekerjaan dengan standar K3.
Tanpa itu, risiko kecelakaan sangat besar dan masyarakatlah yang akhirnya dirugikan. Ia menyebut, pihaknya menyesalkan lemahnya pengawasan sehingga kontraktor terkesan bekerja asal jadi.
Lebih lanjut, Om Bob selaku aktivis yang ikut menggandeng tim kuasa hukum menilai bahwa proyek ini harus segera dievaluasi.
“Kami mendorong agar pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan. Jangan menunggu korban berikutnya,” lanjut Om Bob pangilan akrab
Somasi ini juga menjadi bentuk tekanan moral agar kontraktor tidak hanya memikirkan keuntungan semata, melainkan juga tanggung jawab sosial dan hukum.
Para pengacara menegaskan, bila somasi tidak diindahkan, maka pihaknya siap melanjutkan ke ranah hukum pidana maupun perdata.
Sementara itu, masyarakat sekitar lokasi proyek juga mengeluhkan kondisi jalan yang berbahaya. Minimnya rambu-rambu
Penerangan yang tidak memadai, serta pembatas jalan yang dipasang asal-asalan membuat jalur tersebut kerap memakan korban.
“Kalau malam, jalan itu gelap sekali. Banyak pengendara tidak tahu ada pembatas jalan, akhirnya menabrak.
Kami sudah sering mengingatkan, tapi belum ada perbaikan berarti,” katanya.
Polemik ini sekaligus membuka mata publik tentang pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proyek pemerintah.
Dengan nilai proyek yang menembus Rp. 43.334.979.515.03, masyarakat menuntut agar kualitas pekerjaan sesuai standar dan tidak mencelakakan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Perwita Kontruksi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Publik kini menunggu bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah, khususnya Bina Marga Provinsi, serta aparat hukum dalam menangani kasus yang menyedot perhatian luas ini.(red)












