• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Tim Kuasa Hukum Resmi Ajukan Selisih Pilkada

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Desember 21, 2020
in NASIONAL
0
Tim Kuasa Hukum Resmi Ajukan Selisih Pilkada
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

LAMPUNG,TV10Newsgroup.com–  Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/20).

Baca Juga

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Juli 25, 2025
Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Juli 23, 2025
Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Juli 22, 2025

Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada.

“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan” ungkapnya.

Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”, harap Ansori.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni.

“Melihat dinamika dan proses pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif” ungkapnya.

READ  Sertijab Pimpinan Pangkalan Laut

“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Ridho.

Lebih jauh M. Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru hadir dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah seharusnya sampai kepada pemilih”, kata Ridho.

Sementara salah satu tim pemenangan Tony-Antoni, Sugeng Kristianto, SH, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan perselisihan Pemilukada kepada MK RI.

“Laporan MK sudah kami sampaikan dan diterima, kami akan ajukan bukti-bukti pada saat kesaksian, gugatan kami bukan selisih suara, namun persoalan pelaksanaan pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kenapa demikian 31 ribu lebih mata pilih tidak menggunakan hak pilihnya, dengan indikator terbesar adalah tidak menerima C6 (surat undangan memilih). Selain itu, mata pilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak dalam satu RT/RW jadi mengacak, maka ada pelanggaran di 177B UU no 10 tahun 2016, bahwasanya penyelenggara tidak melakukan verifikasi data dan lainnya.

Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir), bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang, dan ini terjadi secara masif. Maka kita meminta kotak suara yang ada di Kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016, diproses itu dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya, kami meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU)”, tandasnya.

READ  Raih Doktor Ilmu Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Sarifuddin Sudding

Sugeng juga menegaskan, Paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lamsel pada Kamis, (17/12/20), adanya 31. 964 lembar C. Pemberitahuan undangan pencoblosan tidak sampai kepada para pemilih.

“Merujuk data dari Bawaslu Lamsel, Paslon 02 mencoba membuktikannya dan ditemui sejumlah fakta, dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu, mudah-mudahan dari tindakan tersebut ada perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas”, tegasnya.

Terkait laporan Paslon 02 di Bawaslu Lamsel, Sugeng juga memberikan penjelasan jika tim Tony-Antoni sudah melengkapi bukti-bukti yang disampaikan kepada Bawaslu secara estafet dan dinyatakan lengkap.

Diakhir keterangannya, Sugeng menambahkan, Palson Tony-Antoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Bawaslu Lamsel dalam menyelesaikan tugas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel. “Dan tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten harus memiliki tujuan sama dengan Panwas di Kecamatan maupun Desa yang selama ini mengawasi di lokal Kecamatan dan Desa. Sehingga penyelesaian laporan pelanggaran Pilkada dapat ditunaikan dengan baik”, imbuh Sugeng.

Diketahui, tim kuasa hukum Tony-Antoni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Lamsel di MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, pada hari Jum’at, 18 Desember 2020 pukul 22.56 WIB melalui kuasa khusus tim hukum Tony-Antoni yaitu para Advocat dan konsultan hukum pada kantor hukum Gindha Ansori Wayka diantaranya, Ansori, SH, MH, DR. Fedhli Faisal, SH, MH, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, Thamaroni Usman, SH, MH, Joharmansyah, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH sebagai pemohon dan terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

READ  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak

Adapun berkas permohonan yang diajukan pemohon dan langsung diterima oleh Panitera MK RI, Muhidin, SH, M.Hum, yakni surat permohonan (pdf), Permohonan (dock), identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK Penetapan Paslon, dan surat kuasa.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan, permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan pemohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan Pilkada.(@).

Post Views 372
Previous Post

Wapres Hadiri Kegiatan PPP

Next Post

MK Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
MK Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah

MK Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

1 hari ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In