PATI – Aksi nekat sekelompok debt collector (DC) yang diduga merampas mobil milik seorang perempuan di wilayah Kabupaten Pati
Kini mendadak viral di media sosial, dan memantik kemarahan publik. kejadian tersebut terekam kamera korban dan menyebar luas melalui berbagai platform
Salah satunya Instagram, Tiktok, Facebook hingga akhirnya aparat Polresta Pati bergerak cepat melakukan penindakan.
Peristiwa itu terjadi di halaman gedung olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa pria menghentikan mobil Toyota Agya merah, dan melakukan tindakan intimidatif terhadap pemilik kendaraan.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @komunitasanakaslipati, disertai pesan peringatan kepada masyarakat
Agar tidak takut, dan segera merekam jika mengalami hal serupa. “kalau ada DC di daerah Pati Kota
Jangan takut video untuk diviralkan kejadian kemarin siang di depan Gor Pesantenan Pati,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (29/4/2026).
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya peristiwa tersebut
Dia menyebutkan, bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. kini diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial S (30), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Korban melaporkan kejadian itu pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Pati. “dari hasil penyelidikan
Kami mengamankan empat terduga pelaku,” ujar Kompol Dika dalam keterangan tertulisnya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, serta A.S (40) warga Jepara.
Polisi menambahkan, untuk seluruh pelaku berprofesi sebagai debt collector.
“Empat pelaku profesi sebagai DC semua,” tambahnya.
Dalam operasi cepat tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah, kunci kendaraan, serta STNK yang sesuai identitas kendaraan korban.
Kompol Dika menambahkan, penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur tanpa perlawanan dari pelaku.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Pati, guna pemeriksaan lanjutan dan pendalaman peran masing-masing.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.
Kasus ini menjadi sorotan luas, karena menambah daftar keresahan masyarakat terkait aksi penagihan yang dilakukan secara arogan di jalanan.
Polersta Pati mengimbau warga untuk segera melapor, apabila menemukan tindakan serupa. dan tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan penagihan.(red)













