• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

111 Personil Dikerahkan, Polresta Pati Hentikan Sound Horeg

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2025
in BREAKING, DAERAH
0
111 Personil Dikerahkan, Polresta Pati Hentikan Sound Horeg
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polresta Pati dengan menertibkan penggunaan “sound horeg” saat karnaval sedekah bumi di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Sabtu (31/5/2025).

Langkah ini sejalan dengan surat edaran Bupati Pati serta maklumat resmi Kapolresta Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg di jalan raya.

Penertiban melibatkan 111 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pati.

Baca Juga

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Juli 26, 2026
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Juli 26, 2026

Operasi ini menjadi bentuk konkret implementasi Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 tentang larangan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyatakan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Menurutnya, penggunaan sound horeg di jalan raya tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

“Banyak risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg di jalan, mulai dari kemungkinan jatuhnya perangkat, kabel yang tersangkut, hingga beban kendaraan yang over capacity. Semua itu bisa menyebabkan kecelakaan serius,” ujar AKBP Jaka Wahyudi kepada tv10newsgroup.com.

AKP Aris Pristianto, Kapolsek Tayu yang memimpin langsung penertiban, mengatakan bahwa kegiatan berjalan lancar berkat pendekatan persuasif dari tim gabungan.

Dalam prosesnya, mereka mengedukasi para pemilik dan pengelola sound horeg dengan pendampingan dari Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Purwito, anggota TNI dan Satpol PP, serta Forkopimcam Tayu.

“Melalui pendekatan dialogis, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa seluruh kelompok sound meninggalkan lokasi dalam kondisi sound mati.

Mereka hanya boleh menghidupkan kembali perangkat sound di titik awal dan dalam posisi diam, tidak berpindah-pindah,” lanjut AKP Aris Pristianto

Tak hanya menyoroti sisi keselamatan, Polresta Pati juga menggaris bawahi dampak kesehatan dari sound horeg.

Suara yang dihasilkan bisa melebihi 135 desibel, jauh di atas ambang batas aman menurut WHO. Paparan suara bising dalam waktu lama, dapat menyebabkan gangguan pendengaran hingga kerusakan permanen.

“Ini bukan sekadar soal gangguan kenyamanan, tapi sudah masuk ranah kesehatan publik. Karena itu, kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini,” kata Kapolresta Pati.

Pihak Polresta juga menegaskan siap memberikan sanksi tegas bila ada yang tetap membandel.

Sanksi mencakup penyitaan perangkat audio, hingga penilangan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Hingga saat ini, menurut AKBP Jaka Wahyudi, belum ada satu pun permohonan izin resmi terkait penggunaan sound horeg yang masuk ke Polresta Pati, bahkan sebelum maklumat dikeluarkan.

Sebagai penutup, Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mendapati aktivitas sound horeg yang meresahkan

Laporan ini dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110″, jelas AKBP Jaka Wahyudi.(@Gus Kliwir)

Post Views 519
Tags: Polresta Pati
Previous Post

Tanggul Sungai Jebol! Kades Tunggulsari : Kerugian Capai Rp1 Miliar

Next Post

Langgar Aturan, TNI – Polri dan Satpol PP Pati Bubarkan Sound Horeg Dua Wilayah Kecamatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Langgar Aturan, TNI – Polri dan Satpol PP Pati Bubarkan Sound Horeg Dua Wilayah Kecamatan

Langgar Aturan, TNI - Polri dan Satpol PP Pati Bubarkan Sound Horeg Dua Wilayah Kecamatan

Recommended

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

23 jam ago
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

1 hari ago

Trending

Polemik Ucapan terhadap Wartawan, KING JABAR Tantang Tempuh Jalur Hukum

Polemik Ucapan terhadap Wartawan, KING JABAR Tantang Tempuh Jalur Hukum

6 hari ago
Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

5 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

2 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

5 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In