• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

8 Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 6, 2022
in NASIONAL
0
8 Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra mengapresiasi Polres Jepara terkait kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sudah diringkus dan hari ini Kapolres jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH didampingi Kasatreskrim AKP M Fahrur Rozi dan kasihumas Polres Jepara AKP Edy Purwanto Gelar Press Rilis.

Pada kesempatan ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH Berkata ke Awak Media Bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Jumat 18 Maret dan 19 Maret di wilayah Pecangaan Jepara.

“Maka dari 8 orang tersangka terutama 5 orang tersangka sudah ditahan di Polres Jepara serta 3 orang masih buron yaitu NM,RA dan R dan ketiganya dikenal sebagai anak punk.

Baca Juga

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemerintah Bersinergi Tangkal Hoaks di Media Sosial

Desember 31, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Untuk 5 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan dipolres Jepara adalah MA (18),MS(18),AA(18),MF(18) dan AS(16) mereka warga Pecangaan serta statusnya masih pelajar.

Modus operadi mereka.” lanjut, AKBP Warsono SH.SIK.MH menambahkan dengan bujuk rayu dan memaksa untuk minum-minuman Beralkohol dan sehingga membuat korban mabuk serta merasa pusing.

Kemudian, korban di bawa ke salah satu kamar dan disetubuhi secara bersamaan oleh 8 Pelaku di Kamar MS,”Kata AKBP Warsono SH.SIK.MH Selaku Kapolres Jepara saat diwawancarai Awak Media.

Dari peristiwa itu, para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU NO 17/2016 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 tahun.

READ  Korem 071/WK Bina Pramuka Saka Wira Kartika
                                                                      Gambar : Sekjen RPPAI A.S Agus Samudra dan Ketum RPPAI Fuad Dwiyono S.Sn

Tak Lupa, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Menjelaskan ke Awak Media bahwa para pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur agar dihukum sesuai UU Perlindungan anak dan kami sangat Apresiasi sekali untuk Polres Jepara dengan cepat meringkus Para Pelaku.

Sekali Lagi, A.S Agus Samudra mendukung kebijakan Polres Jepara untuk Memberantas Predator Anak” Ayo Lindungi Perempuan dan Anak Indonesia”,ucap Sekjen PPAI saat ditemui Awak Media di Address center Balai kota Among Tani di JL Panglima sudirman No. 507 Batu 65413.(Red)

Post Views 335
Previous Post

Bappeda : Pati Berupaya Keras Turunkan Stunting

Next Post

Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

14 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

16 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In