• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 6, 2022
in BREAKING
0
Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Polres Jepara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.”Dalam kasus ini delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dimana tiga tersangka masih buron (DPO) dan lima orang sudah diamankan di rutan Mapolres Jepara diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Mereka dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.”pada hari rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. “Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

Baca Juga

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Juli 26, 2026
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Juli 26, 2026

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara bersama keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”jelas Kasat Reskrim saat diwawncarai Awak Media.(Red)

Post Views 402
Previous Post

8 Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara

Next Post

Patroli Distribusi Migor, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Diduga Beredar Tanpa Ijin

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Patroli Distribusi Migor, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Diduga Beredar Tanpa Ijin

Patroli Distribusi Migor, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Diduga Beredar Tanpa Ijin

Recommended

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

1 hari ago
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

1 hari ago

Trending

Polemik Ucapan terhadap Wartawan, KING JABAR Tantang Tempuh Jalur Hukum

Polemik Ucapan terhadap Wartawan, KING JABAR Tantang Tempuh Jalur Hukum

6 hari ago
Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

5 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

2 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

5 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In