PATI – Belum tercatatnya realisasi pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas kesenian dan hiburan yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara oleh Event Organizer (EO) Shaolin Music
Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pajak dan pengawasan pendapatan daerah di Kabupaten Pati.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati melalui Bidang Pendapatan mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara sebenarnya telah berupaya melakukan pendaftaran pajak.
Namun, proses tersebut disebut sempat terkendala pemeliharaan sistem atau maintenance pada aplikasi.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati, Miranti saat dikonfirmasi awak media Selasa (27/10/2026) pagi.
Ia menjelaskan bahwa pihak EO telah mengisi dan mendaftarkan data, tetapi prosesnya terkendala gangguan sistem.
Setelah sistem kembali berfungsi pada Senin, data penyelenggara disebut langsung dimasukkan.
Namun, hingga Senin sore, pembayaran pajak tersebut belum tercatat masuk. “Ya sudah, kita akan undang pihak penyelenggara EO tersebut aja, kita panggil rencana hari ini,” jelas pihak BPKAD.
Persoalannya, pendaftaran pajak tidak boleh berhenti sebatas pengisian data administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan yang memang telah jatuh tempo dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
Gangguan sistem dapat menjadi kendala teknis, tetapi harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut, status kewajiban, dan penyelesaian administrasinya.
BPKAD Pati perlu menjelaskan secara terbuka apakah kendala aplikasi tersebut hanya menghambat pendaftaran atau turut memengaruhi proses penetapan dan pembayaran pajak.
Kejelasan ini penting, agar persoalan tidak berkembang menjadi saling lempar tanggung jawab antara penyelenggara dan pemerintah daerah.
“Di sisi lain, pemanggilan EO Shaolin Music menjadi langkah yang patut ditindaklanjuti secara serius.
Klarifikasi tidak cukup hanya menghasilkan penjelasan lisan, tetapi harus disertai pemeriksaan dokumen
Pencocokan data kegiatan, perhitungan kewajiban sesuai aturan, serta kepastian mengenai status pembayaran.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat pajak wajib dibayarkan, pemerintah daerah harus memastikan penyelesaiannya melalui prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau kendala sistem, hal itu juga perlu dijelaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendapatan pajak daerah bukan persoalan sepele. Setiap kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan harus diawasi secara konsisten
Demi menjaga penerimaan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
Karena itu, BPKAD Kabupaten Pati dituntut menunjukkan ketegasan sekaligus transparansi. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan persoalan ini.
Tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak penyelenggara. Hingga ada hasil verifikasi resmi
Kini, yang ditunggu bukan sekadar pemanggilan dan klarifikasi, melainkan kepastian administrasi, kejelasan kewajiban, dan tindak lanjut yang terukur.
Jangan sampai persoalan pajak hiburan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat”, pungkasnya.(red)










