• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING PERISTIWA

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi Kembali di Tobasa

Ratu by Ratu
Januari 16, 2020
in PERISTIWA
0
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi Kembali di Tobasa
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, Tv10newqsgroup.com – Komisi  Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan  bidang Perlindungan Anak di Indonesia,  memberikan apresiasi dan ucapan terima kadih kepada Polres Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)  atas kerja kerasnya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua orang pelaku terhadap seorang anak remaja sebut saja Putri usia 14 tahun di Desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa.

Arist Merdeka Sirait  Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh 2 orang warga desa Sigumpar Kecamatan Porsea terhadap seorang putri usia 14 tahun merupakan tindak pidana kekerasan seksual di luar biasa.

“Ini merupakan kasus tindak pidana luar biasa, maka untuk penanganannya pun diperlukan pendekatan yang berbeda,” tutur Arist kepada awak media.

Baca Juga

Polisi Gagalkan Sajam Online, Pengawasan Orang Tua Dinilai Lemah

Polisi Gagalkan Sajam Online, Pengawasan Orang Tua Dinilai Lemah

Mei 28, 2026
30 Ribu Ekor Terdampak, AKP Sahlan : Kerugian Tembus Rp 6,8 Miliar

30 Ribu Ekor Terdampak, AKP Sahlan : Kerugian Tembus Rp 6,8 Miliar

April 13, 2026
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

April 8, 2026

Untuk penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua pelaku ini, Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba Samosir telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap  pelaku kejahatan seksual masing-masing DS (17)  dan CS (17)  yang dilakukan kepada seorang  gadis belia sebut saja Bunga usia 15 tahun (korban-red) di rumah salah seorang pelaku pada 9 Januari 2020 di desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Toba Samosir.

Kasat Reskrim AKP Nelpon Sipahutar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap korban dengan laporan Polisi LP/10/1/2020/TBS tanggal 9 Januari 2020.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berbeda seperti CS dikenakan pelanggaran pasal 81 (1)dan  (2), Junto  pasal 76d subs pasal 82 (1) Junto  pasal 276 B  UU RI Nomor : 17 tahun 2016  tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan pelaku DM dijerat dengan perbuatan cabul sesuai dengan ketentuan pasal 81 (1) dan  (2) junto pasal 76d subs pasal 82 (1) junto pasal 76e   UU RI Nomor : 17 tahun 2016, demikian disampaikan AKP Nelson kepada sejumlah media di Mapolres Toba Samosir dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (afa)

Post Views 508
Previous Post

Tito Karnavian Terima Penghargaan dari Pemerintah Singapura

Next Post

Tingkatkan Kedisiplinan, Koramil 0803/05 Wungu Beri Pelatihan Kepada Linmas

Ratu

Ratu

Next Post
Tingkatkan Kedisiplinan, Koramil 0803/05 Wungu Beri Pelatihan Kepada Linmas

Tingkatkan Kedisiplinan, Koramil 0803/05 Wungu Beri Pelatihan Kepada Linmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

4 hari ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

4 hari ago

Trending

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

1 tahun ago
Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

3 minggu ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In