• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Dua Tahun Kasus Korban Dibakar Mengendap Di Polres binjai

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
November 5, 2020
in HUKUM
0
Dua Tahun Kasus Korban Dibakar Mengendap Di Polres binjai
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MEDAN,TV10Newsgroup.com–  Lebih dari dua tahun, Laporan pengaduan Raskita Tarigan alias Laras, mengendap di Polres Binjai. Laras yang menjadi korban terduga dibakar oleh ibu asuhnya Rus alias Yus, kini sangat menderita akibat luka bakar permanen disekujur leher, dada, perut dan tangan kanan, Medan, Rabu, (04/11/20).

Setelah Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) dideklarasikan dan dihadiri Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Minggu, 01/11/20) di Medan, TAMPAR langsung bekerja.

Selasa, 03 November 2020, TAMPAR berusaha mencari penjelasan ke Polres Binjai atas Laporan Pengaduan Laras sesuai dengan LP no.011/I/2019/SPKT-C/Res/Binjai tanggal 09 Januari 2019.

Baca Juga

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Desember 18, 2025
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025

Di Polres Binjai, TAMPAR diterima oleh Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan, Aiptu Iren Tarigan.

Dijelaskan Iren bahwa, laporan tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena tidak cukup bukti, antara lain saksi dari pihak korban di TKP dan juga kesaksian dari empat saksi yang melihat kejadian tersebut.

Selain itu, Iren juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perkara tersebut ke Kejari Binjai, yang ditangani JPU Nova.

Namun berkas dikembalikan (P.19), sebab pihak penyidik terkesan mengabaikan laporan terlapor, bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Terlapor.

Selanjutnya, penyidik mengakui bahwa penetapan Tersangka terhadap Terlapor terburu-buru. Yang lebih menggembirakan adalah keterangan Iren yang mengatakan bahwa, Laras sudah diperiksa oleh psikolog dan dinyatakan baik dan apa yang dikatakan Laras tidak mengada-ada. Sehingga jelas bahwa pelaku pembakaran adalah Tersangka.

READ  Kotak Amal Masjid Dicuri, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

Sementara itu, JPU Nova yang dijumpai di kantornya mengatakan, tidak bisa berkomentar dan sudah agak lupa karena berkas sudah dikembalikan ke penyidik sejak April 2019.

Nova mengakui juga bahwa, sudah dua kali berkas dikembalikan (P.19) dengan petunjuk meminta kepada penyidik untuk menggali unsur pasal yang disangkakan dan kekurangan saksi di TKP. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Visum et Repertum bukanlah alat bukti melainkan hanya sebagai petunjuk.

Sementara itu menurut TAMPAR, mungkin JPU yang menangani kasus Laras lupa bahwa sesuai pasal 184 KUHAP, Visum et Repertum masuk dalam alat bukti. Lalu atas dasar apalagi pihak Kejari Binjai tidak segera menyatakan berkas lengkap atau P.21.?

Lebih lanjut TAMPAR mengatakan kepada awak media, bahwa sejatinya telah cukup unsur bukti untuk dilakukan penahanan terhadap Terlapor berdasarkan Visum et Repertum dan keterangan saksi.

Kemudian, perkara ini adalah masuk kedalam pidana khusus, yaitu pelanggaran terhadap pasal 80 ay 2 UU no. 17/2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang no.1/2016 tentang penetapan perubahan kedua UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman kurungan diatas 5 tahun. Sebab korban mengalami cacat permanen.

Masih menurut TAMPAR, bahwa dalam kasus inilah yang paling aneh. Yaitu pemeriksaan keempat saksi yang dilakukan penyidik setelah Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka.

TAMPAR tidak akan berhenti, sampai kasus ini dibawa ke Pengadilan. Dan TAMPAR akan memberikan bantuan hukum gratis atas dasar kemanusiaan, agar benar-benar dilakukan penegakan hukum di negeri ini, sehingga tidak ada lagi Laras. Laras lain menjadi korban.(@k).

Post Views 384
Previous Post

Satuan Reserse Narkoba Berhasil Tangkap Pemilik Tiga Paket Narkotika

Next Post

Kapolda Banten Hadiri Musnahan Hasil Tindakan Kepabeanan dan Cukai

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Kapolda Banten Hadiri Musnahan Hasil Tindakan Kepabeanan dan Cukai

Kapolda Banten Hadiri Musnahan Hasil Tindakan Kepabeanan dan Cukai

Recommended

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

1 jam ago
Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

16 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In