• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Redaksi by Redaksi
Oktober 26, 2025
in BREAKING, HUKUM
0
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KUPANG I Pengacara Andre Lado, S.H selaku kuasa hukum korban penganiayaan berat Arianto Blegur, hari ini mendesak penyidik Polsek Maulafa untuk bekerja profesional dan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.

Harapan ini, ia sampaikan usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang di Polsek Maulafa, Kamis (23/10/2025).

Menurut Andre, pemeriksaan ulang dilakukan setelah berkas perkara tahap I dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi atau disebut P19.

Baca Juga

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Juni 18, 2026
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Juni 18, 2026
Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026

Dalam kesempatan tersebut, penyidik menghadirkan dua orang saksi untuk dikonfrontir langsung dengan korban dan pihak terlapor.

Langkah ini, diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat bukti bagi penyidik.

“Kami berharap penyidik bekerja sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Andre Lado di hadapan sejumlah awak media, Minggu (26/10/25).

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan tertentu.

“Korban sudah mengalami luka fisik dan psikis yang cukup berat. Jangan sampai proses hukum yang berlarut-larut justru menambah penderitaan korban dan keluarganya,” lanjut Andre.

Kasus dugaan penganiayaan berat ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat itu, korban Arianto Blegur melapor ke Polsek Maulafa dengan nomor laporan STPL/89/VIII/2025/SPKT/POLSEK.MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa.

Setelah melalui gelar perkara pada 6 September 2025, penyidik menetapkan JKK alias Gany sebagai tersangka.

Namun, hingga kini berkas perkara masih berstatus P19, karena kejaksaan belum menyatakan lengkap hasil penyidikan.

Yang menjadi sorotan publik, tersangka JKK alias Gany masih bebas berkeliaran meskipun sudah berstatus tersangka.

Penangguhan penahanan yang diberikan penyidik menuai kritik dari pihak korban, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Klien kami merasa kecewa dan terluka secara batin. Bagaimana mungkin pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa beraktivitas bebas di luar

Sementara korban masih dalam pemulihan akibat luka serius?”, ungkap Andre dengan nada prihatin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Pihak keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, dapat bekerja dengan hati nurani dan menjunjung tinggi integritas.

Mereka ingin kasus ini menjadi pelajaran, agar setiap bentuk kekerasan mendapatkan sanksi setimpal sesuai hukum yang berlaku.

“Keadilan jangan hanya untuk mereka kuat dan berkuasa, tapi juga untuk rakyat kecil yang menjadi korban,” tutup Andre dengan tegas.(red)

Post Views 457
Tags: #Kupang #Andre
Previous Post

Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Next Post

Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

1 hari ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

1 hari ago

Trending

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

5 hari ago
Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

2 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In