PATI – Aparat Polsek Sukolilo mengamankan seorang pria berinisial MI (27) yang diduga melakukan pembakaran terhadap rumah milik ayah kandungnya
Inisialnya M (61), di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Sabtu (13/6/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.40 WIB itu, hal ini menyebabkan bagian dapur rumah korban terbakar dan sejumlah perabotan rumah tangga rusak.
Kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara
Api diduga berasal dari tindakan pelaku yang menyalakan korek api di dekat kompor gas di area dapur.
Kobaran api kemudian menyambar dinding anyaman bambu hingga membesar. warga sekitar yang mengetahui adanya kebakaran langsung berupaya meminta pertolongan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Personel Polsek Sukolilo bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati, serta masyarakat setempat bergerak cepat
Dalam melakukan pemadaman, sehingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke bangunan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan antara korban dan anaknya.
Terduga pelaku disebut meminta sejumlah uang kepada ayahnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut diduga memicu emosi, hingga berujung pada aksi pembakaran. Polisi juga memperoleh informasi bahwa inisial MI
Berencana merantau ke sulawesi pada pertengahan Juni 2026. Dugaan sementara, rencana tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang sebelumnya diajukan kepada orang tuanya.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sahlan saat dikonfirmasi wartawan, minggu (14/6/26).
Selain memeriksa pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, guna mengungkap motif serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sukolilo mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan dalam keluarga diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik
Sehingga tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, dan berujung pada proses hukum”, pungkasnya.(red)











