PATI – Upaya mendorong transparansi dan keterbukaan program desa menjadi perhatian dalam diskusi antara Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, dengan jajaran Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pati R. Hari Wibowo, S.H., M.H dan Donny Susanto, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Pati sekaligus ketua BPD Desa muktiharjo.
Membahas rencana kerjasama (MoU) antara kedua pihak, sekaligus pengawalan terhadap program-program yang dijalankan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Dalam diskusi tersebut, transparansi pengelolaan program desa menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius.
Agus Kliwir menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas, agar kedepan setiap kegiatan organisasi maupun program pembangunan desa dapat diawasi secara bersama-sama.
Menurutnya, peran media dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial, demi terciptanya tata kelola organisasi yang lebih profesional.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pati melalui bidang intelijen menyambut baik komunikasi dan sinergi yang dibangun bersama insan pers.
Pendampingan dan pengawasan terhadap program-program yang bersentuhan dengan kepentingan publik, dinilai penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat.
Pembahasan mengenai ABPEDNAS menjadi sorotan, karena organisasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong aspirasi masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karena itu, transparansi dalam pelaksanaan program, penggunaan anggaran hingga pelaporan kegiatan dinilai harus dilakukan secara terbuka.
Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal membangun kolaborasi antara media, kejaksaan, dan organisasi desa
Guna memperkuat akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dengan pengawasan yang kuat dan keterbukaan informasi, pembangunan desa diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran dan mendapat kepercayaan publik.(red)










