• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Pelajar SMKN 1 Kuala Mandor B Mendapat Penyuluhan P4GN

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 18, 2022
in BREAKING
0
Pelajar SMKN 1 Kuala Mandor B Mendapat Penyuluhan P4GN
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KUBU RAYA – Satresnarkoba Polres Kubu Raya Melakukan Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertempat di Aula SMKN 1 Kuala Mandor  B Kabupaten Kubu Raya, Selasa (17/5/2022).

Dalam giat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dihadiri Camat Kuala Mandor B, Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kab. Kubu Raya, Tokoh Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B

Dalam kesempatan tersebut Kasatresnarkoba Akp Batman Pandia menyampaikan Materi tentang sanksi bagi para pelaku penyalahgunaan dirinya mengatakan” berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga bagian yaitu narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan adiktif lainya berdasarkan hokum penanganannya serta pasal yang diterapkan diketentuan pidananya yaitu pasal 118 sampai dengan 148”kata kasat.

Baca Juga

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

September 16, 2025
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

September 16, 2025
SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025

“pasal 127 dikenakan sebagai penguna dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah, pengedar atau bandar dikenakan pasal 111,112,114, 115 ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar sampai 20 milyar rupiah dan mentransito dikenakan pasal 113 dan 115 ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah sedangkan produsen atau pengekspor narkoba dikenakan pasal 113 sampai dengan 115 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah”lanjut kasat.

READ  AKBP Dhanang : Pelayanan Publik di Rembang Tetap Berjalan Normal di Tengah Aksi Unjuk Rasa

“Polres Kubu Raya Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan selain melakukan pengungkapan kasus kami juga Bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan anak-anak dan orang dewasa”

“ disini kami akan menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan”

“selama tahun 2020 kami Satresnarkoba Polres Kubu raya sudah menangani 36 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersanka artinya ada penambahan 7 kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara Bersama-sama bisa menekan peredaran dan penguna narkoba di kabupaten Kubu Raya”sambung kasat

“dari hasil mapping kami peredaran narkotika dalam peredarannya di kabupaten kubu raya di segala sektor baik dari darat maupun udara baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada pengedar dan peredaranya hamper diseluruh kecamatan hingga ke desa yang ada di kabupaten Kubu Raya, dan dengan semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara Bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba” ujar kasat

Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat kabupaten kubu raya bisa memahami dan secara Bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran narkotika sehingga masyarakat kabupaten kubu raya terbebas dari peredaran dan pengunaan Narkotika.(Red)

Post Views 284
Previous Post

HUT ke-76, Herman Deru Kuatkan Posisi Sumsel

Next Post

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In