• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Cabuli Keponakan Sendiri, Inilah Kronologinya

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 22, 2022
in HUKUM
0
Cabuli Keponakan Sendiri, Inilah Kronologinya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KENDAL – Arief Pudjiana diamankan Reskrim Polres Kendal setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur yang masih kerabatnya,Jumat (20/5/22).

Lelaki 64 tahun tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur didalam rumahnya. Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan kamarnya di Dusun Bojong Glidig Rt. 02 Rw. 02 Desa Bojonggede Ngampel Kendal pada bulan Januari 2022 silam.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.”Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flash disk.

Baca Juga

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot

Februari 2, 2026
Efek Jera! Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Efek Jera! Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Februari 1, 2026
Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

Januari 31, 2026

Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.”Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 10.30 WIB tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi dan tersangka menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar, kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka,” imbuh Kasat.

Setelah melampiaskan nafsunya tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.”Lanjut, Kasat Reskrim berpesan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun.

READ  Ok Meninggal, Kapolda Jateng Turun Tangan

Sementara tersangka sendiri mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.“Hanya sekali saja,” katanya singkat. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (HS/@Gus)

Post Views 334
Previous Post

Pileg 2024 Harus Menang, Ketua DPC PDI Perjuangan Ingatkan ke Semua Pengurus

Next Post

Ahmad Purwanto Sukseskan Halal Bihalal SCOOTER Vespa Plat K

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Ahmad Purwanto Sukseskan Halal Bihalal SCOOTER Vespa Plat K

Ahmad Purwanto Sukseskan Halal Bihalal SCOOTER Vespa Plat K

Recommended

HPN 2026 Bersejarah, Ketua DPC Partai Gerindra Apresiasi Tugu – Museum SMSI Tonggak Kebangkitan Pers Siber

HPN 2026 Bersejarah, Ketua DPC Partai Gerindra Apresiasi Tugu – Museum SMSI Tonggak Kebangkitan Pers Siber

4 jam ago
HPN 2026 SMSI se – Indonesia, Kapolresta Pati Apresiasi

HPN 2026 SMSI se – Indonesia, Kapolresta Pati Apresiasi

13 jam ago

Trending

Wanita dan Pria Gunakan Motor Plat Merah Disorot, Kenapa Ya?

Wanita dan Pria Gunakan Motor Plat Merah Disorot, Kenapa Ya?

6 hari ago
Pati Gaspol Infrastruktur & Pendidikan, Eksekutif–Legislatif Tunjukkan Kekompakan

Pati Gaspol Infrastruktur & Pendidikan, Eksekutif–Legislatif Tunjukkan Kekompakan

4 hari ago

Popular

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

4 minggu ago
Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

3 minggu ago
PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

3 minggu ago
SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

3 minggu ago
Wanita dan Pria Gunakan Motor Plat Merah Disorot, Kenapa Ya?

Wanita dan Pria Gunakan Motor Plat Merah Disorot, Kenapa Ya?

6 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In