• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Arist Merdeka Sirait Mendesak Kepolisian Segera Tangkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Maret 4, 2020
in HUKUM, PERISTIWA, TV10 TERKINI
0
Arist Merdeka Sirait Mendesak Kepolisian Segera Tangkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia secara tegas mengatakan RDBT residivis kejahatan seksual terhadap anak pantas menerima hukuman seumur hidup dan tambahan hukuman berupa kebiri maupun pemasangan cip pada tubuh pelaku.

Disinilah, Arist Merdeka Sirait menyesalkan pembiaran pemerintah Kota Padang khususnya Dinas Pendidikan yang tetap membiarkan pelaku tetap leluasa mengajar. “akibatnya anaklah yang menjadi korban.

Dengan kejadian ini tidak ada yang disesalkan lagi.”nasi telah menjadi bubur. Anak-anak telah banyak menjadi korban. akan tetapi, Walikota mesti bertanggungjawab bila perlu didorong untuk dengan sukarela segera mengundurkan diri.

Baca Juga

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Juli 26, 2026
Polemik Ucapan terhadap Wartawan, KING JABAR Tantang Tempuh Jalur Hukum

Polemik Ucapan terhadap Wartawan, KING JABAR Tantang Tempuh Jalur Hukum

Juli 21, 2026

Sebab, Walikota yang jelas-jelas tidak mampu memberikan Perlindungan terhadap anak”, demikian desakan Arist dengan nada tinggi saat diwawancarai Reporter TV10.

sementara itu, Arist Merdeka Sirait menyampaikan dukungannya kepada Polres Kota Sidimpuan untuk menerapkan dan menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadila bagi korban. Dan tindakan serupa tidak terulang kembali.

Sikap ini disampaikan Komnas Perlindungan Anak untuk merespon dan memberikan atensi terhadap peristiwa dimana oknum guru yang juga residivis pedofilia berinisial RBDT kembali melecehkan belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di tempatnya mengajar di Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidimpuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Aksi bejat yang dilakukan RBDT bahkan pernah kepergok beberapa siswa kelas 6 saat pelaku melancarkan aksinya di salah satu kamar mandi sekolah dengan siswa kelas 2.

“Saya pernah melihat bapak itu sama adik kelas kami di kamar mandi. Kami kesal lalu kami lempar atap kamar mandi pakai batu, sehingga bapak itu lari”, kata salah satu korban yang saat ini enggan bersekolah lagi di tempat kejadian karena takut menjadi korban.

Pengakuan kepada Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Kota Sidimpuan salah seorang korban berinisial GH (8) dengan polos mengaku pernah menjadi korban guru RBDT”, kata Arist Merdeka Sirait.

Selepas melampiaskan nafsu bejatnya itu, korban selalu memberi uang tutup mulut Rp. 2.000. ” maka dengan demikian Sugianto (55) orang tua korban mengaku sakit hati, marah dan emosi atas perlakuan oknum guru RBDT itu.

Dirinya mendapat kabar kekerasan seksual itu setelah diberitahu istrinya. “bahkan bukan hanya anaknya saja yang menjadi korban kekerasan seksual tetapi juga cucunya.

Masih lanjut, Sugianto menyampaikan kepada awak media dengan nada kesal dan marah, “bukannya pelaku menjadi guru tauladan tapi justru menjadi monster”.

Kemarahan yang sama juga disampaikan orang tua siswa yang lainnya bernama Yanto (35). Bahkan menurut pengakuan putranya, oknum guru tersebut selalu mengerjai putranya dengan memberikan imbalan Rp2.000.

Berulangnya kejahatan seksual ini adalah merupakan kelalaian Pemerintah Kota Padang dan Dinas Pendidikan Kota Sidimpuan.

Mengapa residivis yang pernah dihukum karena kejahatan serupa bisa kembali mengajar di sekolah tersebut, tegas Yuwianita Raflesia salah seirang tim Advokasi anak dengan nada kecewa atas kasus ini.

Selanjutnya,kami meminta pertanggungjawaban RBDT, Sugianto, Yanto bersama 6 orang tua siswa lainnya sudah membuat laporan resmi ke Mapolres Sidimpuan. “dan yang mengagetkan lagi dari pengakuan tersangka RBDT telah melakukan kekerasan seksual terhadap 15 orang anak, namun baru 8 orang tua yang membuat laporan resmi,” tegas Sugianto.

Awal informasi yang dihimpun Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Kota Sidimpuan bahwa RBDT sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama yang dilakukan di salah satu sekolah SDN masih berlokasi di Kota Padang dan telah menjalani hukuman selam 6 (enam) tahun penjara.

Namun, yang menjadi pertanyaan warga mengapa oknum residivis bisa kembali mengajar di SD ini. “Jelas-jelas ini merupakan kelalaian dan pembiaran pemerintah khususnya Dinas Pendidikan.

Mengapa, narapidana kembali mengajar di sekolah SD Dinas Pendidikan dan juga dia harus bertanggung jawab atas kejadian itu tegas warga.

Pada kesempatan yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidempuan AKP Bambang Riyanto menyampaikan kepada awak media memang benar bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus itu dan kini sedang kami dalami.

“Sabar ya, tunggu informasi selanjutnya”, demikian penjelasan Bambang meyakinkan para orang tua korban.,”ungkap AKP Bambang Riyanto.(@gus)

Post Views 563
Tags: Arist Merdeka Sirait Mendesak Kepolisian Segera Tangkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Previous Post

Mendagri Mengajak Berfikir Lebih Kreatif Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Next Post

Acara Gowes Ini, Kodim Jepara Memberikan Tali Asih Untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Acara Gowes Ini, Kodim Jepara Memberikan Tali Asih Untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia

Acara Gowes Ini, Kodim Jepara Memberikan Tali Asih Untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas

2 jam ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

6 jam ago

Trending

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

2 hari ago
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

4 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

3 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

5 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In