PATI – Anwar Yusuf, SH, MH, CM, Lawyer Kantor Hukum Ganesha Pati menjelaskan bahwa dalam menghadapi persoalan hukum, masyarakat perlu memahami dua jalur penyelesaian perkara, yakni litigasi dan non-litigasi, Minggu (26/7/26).
Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui proses pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun mekanisme alternatif penyelesaian sengketa
Menurutnya, pemilihan jalur hukum harus disesuaikan dengan karakteristik persoalan, kepentingan para pihak, serta tujuan yang ingin dicapai.
Penyelesaian secara non-litigasi dapat menjadi pilihan, ketika para pihak masih memungkinkan mencapai kesepakatan secara damai.
Namun, apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, jalur litigasi dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Misi Kantor Hukum Ganesha Pati adalah memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada masyarakat secara profesional
Baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penyelesaian masalah yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan”, tutur Anwar Yusuf, S.H, M.H, CM.(red)













