JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat meminta Kapolri memberikan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Polresta Pati.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Samudra alias Agus Kliwir melalui surat bernomor 007/RPPAI/IX/2026 tertanggal 11 September 2026.
Dalam surat itu, RPPAI meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang melakukan asistensi, supervisi dan monitoring terhadap penanganan perkara yang dilaporkan pada 3 Juni 2026 ini.
RPPAI menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan informasi yang diterima RPPAI, perkara tersebut masih tercatat sebagai laporan polisi dan lembaga, ia menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana data yang mereka terima.
A.S Agus Samudra alias Agus Kliwir menegaskan, permohonan pengawasan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap perlindungan perempuan serta kepastian hukum bagi korban.
RPPAI meminta penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dokumen, surat maupun bukti elektronik apabila tersedia.
Dorong Penetapan Tersangka, RPPAI juga meminta agar terlapor segera ditetapkan, apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Permintaan itu disampaikan dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan hasil penyidikan.
RPPAI menambahkan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Selain meminta percepatan penanganan, RPPAI juga meminta agar korban memperoleh perlindungan dan pelayanan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Menurut RPPAI, penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan membutuhkan perhatian serius, karena korban membutuhkan kepastian hukum, perlindungan dan rasa aman
Ketum RPPAI Pusat menyatakan surat tersebut, bukan bentuk upaya untuk menghakimi pihak yang dilaporkan.
Lembaga itu menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, dan pengadilan sesuai kewenangannya.
“Kami tidak bermaksud menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Namun apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi ketentuan hukum mengenai penetapan tersangka
Maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian pokok permohonan RPPAI.
RPPAI berharap Kapolri dan jajaran Bareskrim memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, sehingga proses penanganannya dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif dan memberikan kepastian hukum.
RPPAI Pusat menilai pengawasan terhadap penanganan perkara menjadi bagian penting, dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan hak korban memperoleh perlindungan tetap terpenuhi.(red)












