• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Korban Curas Meninggal Dunia, Inilah Tersangkanya

Redaksi by Redaksi
April 26, 2024
in HUKUM
0
Korban Curas Meninggal Dunia, Inilah Tersangkanya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TV10NEWSGROUP.COM, MAGELANG – Seorang laki-laki paruh baya dalam keadaan terluka ditemukan warga di Jalan Mayjend Bambang Soegeng, area Metro Square Mertoyudan pada rabu dini hari (24/04/2024).

Warga menemukan Korban ini, tepatnya di depan Klinik Kesehatan Bhumi Kampung Jarangan, Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Di duga pria tersebut adalah korban kecelakaan lalulintas (laka lantas), sehingga segera melapor pihak berwajib. Namun ternyata dalam penyelidikan diungkap pria tersebut adalah Korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca Juga

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Desember 18, 2025
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tersebut di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (25/04/2024).

Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Magelang Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H menyebut, bahwa laki-laki korban ini bernama Sansan Andriawan (37), bekerja sebagai Driver Maxim (Ojol).

Alamat KTP Kampung Cisaradan RT 04 RW 08 Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan Pelaku, laki-laki berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dari penemuan Korban ini, warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu Rabu (24/04/2024) sekira pukul 03.00 Wib. ” Sehingga menindak lanjuti laporan tersebut dan petugas Polresta Magelang dan Tim Medis mendatangi lokasi serta memeriksa Korban,” kata Kombes Pol Mustofa menuturkan kronologi kejadian.

READ  Perkara Kasus Mafia Tanah di Gelar Polda Kalbar

Semula diduga Korban kecelakaan, namun setelah didalami oleh Tim Medis dan Penyidik dilihat dari lukanya seperti luka benda tajam. ” Maka dalam kondisi kritis, sehingga dilarikan ke RS merah putih guna mendapatkan penanganan dulu.

“Di lokasi, sepeda motor serta barang milik Korban tidak ditemukan. Korban mengalami luka berat dan dirawat di RS merah putih. Adapun luka yang dialami berupa tulang rahang kanan patah, lecet di perut serta infeksi usus akibat benturan keras,” kata Kapolresta Magelang di Hadapan awak media.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curas. Pelaku berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Kini pelaku berhasil diamankan di Kaliwungu Kendal, diduga saat itu akan kembali ke Jakarta.” Tersangka dengan Korban sebenarnya sudah saling mengenal. Dari awal berniat ingin menguasai atau merampas barang dan Kemudian meminta untuk mengantar dari Jatinegara ke Klaten dengan upah Rp 1.000.000.

“Melalui google map, keduanya menuju Klaten, dan sesampai Magelang (TKP), niat dari Tersangka dilaksanakan dengan menusuk rahang Korban sebanyak dua kali menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan,” ucap Kombes Pol Mustofa.

Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 (satu) buah helm warna kuning bertuliskan Maxim, uang tunai Rp 243.000 milik Korban, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam milik Tersangka yang digunakan untuk menusuk leher Korban.

“Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F-4404-FEC, dompet warna hitam milik Korban, tas pinggang warna coklat serta 1 (satu) buah peci warna hitam, 1 (satu) buah sarung dan 1 buah handphone warna biru hitam merk Infinix.

READ  AKP Heri Dwi Utomo Amankan Enam Remaja Pembawa Sajam

Pengakuan Tersangka inisial S, dia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut terinspirasi dari film “Rambo” yang dilihatnya lewat Youtube. Sehingga melakukan eksekusi dengan cara menusukkan gunting ke leher Korban.

Kapolresta Magelang mengungkapkan, sebelum Konferensi Pers, pihaknya mendapatkan informasi dari RS merah putih, bahwa Korban akhirnya meninggal dunia siang ini, Kamis (25/04/2024).

“Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tegas Kombes Pol Mustofa. (Nar/red)

Post Views 302
Previous Post

Persatuan dan Kesatuan NKRI, Polresta Pati Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Next Post

Gelar Doa dan Sholawat, Kapolres Rembang : Pilkada dan Pilgub 2024 Aman

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gelar Doa dan Sholawat, Kapolres Rembang : Pilkada dan Pilgub 2024 Aman

Gelar Doa dan Sholawat, Kapolres Rembang : Pilkada dan Pilgub 2024 Aman

Recommended

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

1 jam ago
Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

16 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In