• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2025
in BREAKING
0
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, tengah dibuat geger dengan beredarnya surat pemberitahuan dari pihak kecamatan yang menyaratkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat utama

Dalam mendapatkan pelayanan administrasi. Surat tersebut sontak memantik reaksi keras dari masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Dalam surat yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp hingga Facebook, tertulis bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, setiap warga yang akan mengurus administrasi di Kantor Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB tahun 2025.

Baca Juga

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Juni 22, 2026
Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Juni 18, 2026
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Juni 18, 2026

Surat tersebut bernomor T/88/000.8.3.4 dan ditandatangani langsung oleh Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, pada tanggal 15 Juli 2025.

Unggahan di salah satu akun Facebook grup “Komunitas Anak Asli Pati” bahkan menyertakan narasi pedas yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “penindasan” terhadap rakyat kecil.

“Tak kasih info bolo, sementara dilakukan di Kecamatan Wedarijaksa untuk rakyat Pati khususnya Kecamatan Wedarijaksa selamat menikmati penindasan,” tulis akun tersebut, yang telah mendapat ratusan tanggapan dan puluhan komentar dari warganet, Rabu (16/7/2025).

Kebijakan ini dinilai sebagian warga sebagai langkah yang tidak adil dan diskriminatif. Salah satu warga Wedarijaksa, Yudo dengan tegas menyatakan keberatannya.

Ia menilai, pelayanan publik adalah hak dasar seluruh warga negara yang tidak bisa disyaratkan dengan apapun, apalagi kemampuan ekonomi.

“Menurut saya ini bentuk diskriminatif. Karena setiap individu atau masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap pelayanan publik tanpa diskriminasi,” tegas Yudo saat diwawancarai wartawan

Lebih lanjut, Yudo mengingatkan bahwa tidak semua warga mampu membayar pajak tepat waktu, dan hal tersebut bukan berarti mereka membangkang terhadap kewajiban negara.

“Ketidakmampuan membayar pajak itu bukan sebuah pembangkangan,” lanjut Yudo dengan nada kesal

Sementara itu, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut.

Meski demikian, dia belum memberikan penjelasan rinci soal dasar hukum maupun tujuan kebijakan tersebut.

“Iya benar ada surat. Nanti untuk teknisnya akan kami jelaskan lebih lanjut,” kata Eko singkat, mengaku sedang mengikuti kegiatan lain yang lebih mendesak, Rabu (16/7/25).

Kebijakan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah pelayanan publik bisa dibatasi dengan syarat lunas PBB? Sejumlah warganet bahkan mempertanyakan dasar hukum surat tersebut, dan menuntut transparansi dari Pemerintah Kecamatan Wedarijaksa.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati terkait legalitas surat edaran tersebut.

Namun desakan publik agar kebijakan ini ditinjau ulang terus menggema, termasuk usulan agar pihak Ombudsman RI turut memeriksa kebijakan tersebut sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik.

Fenomena ini menjadi potret bagaimana kebijakan lokal bisa berbuntut kontroversi besar jika tidak dikomunikasikan secara utuh dan adil kepada masyarakat.

Warga berharap, ada jalan tengah agar pelayanan publik tetap terbuka, sembari mendorong kepatuhan pajak secara persuasif, bukan represif.(DN)

Post Views 1,465
Tags: PBB
Previous Post

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Next Post

Sedekah Laut Pecangaan, Hadi Santoso Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sedekah Laut Pecangaan, Hadi Santoso Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan Pati

Sedekah Laut Pecangaan, Hadi Santoso Tegaskan Komitmen Lindungi Nelayan Pati

Recommended

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

1 jam ago
Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

4 hari ago

Trending

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

1 tahun ago
Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

3 minggu ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In