• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2025
in BREAKING, DAERAH
0
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI I Pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati dipersoalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lembaga tersebut menilai penunjukan Rini yang merupakan non-ASN itu menyalahi aturan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

BKN telah mengirimkan tiga surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk meminta klarifikasi terkait pengangkatan tersebut.

Baca Juga

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Kliwir Apresiasi Dandim 0718/Pati

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Kliwir Apresiasi Dandim 0718/Pati

Juli 11, 2025
Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

Juli 10, 2025
Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Juli 10, 2025

Masing-masing surat bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 10 Maret 2025, 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 April 2025, dan 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Dalam surat terakhir yang diterima pada Kamis (3/7/2025), BKN secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan Rini tidak sesuai dengan ketentuan pengisian JPT Pratama dan aturan badan layanan umum daerah.

Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh menyebut pengangkatan ini bertentangan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Langkah BKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf b, BKN dapat melakukan tindakan administratif, apabila hasil audit manajemen ASN tidak ditindaklanjuti oleh Pemda.

Bentuk tindakan administratif yang dimaksud meliputi peringatan, pemblokiran data kepegawaian, hingga pembatalan keputusan pengangkatan pejabat.

Dalam surat tersebut, BKN memberi waktu tujuh hari kepada Bupati Pati untuk memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini.

Jika tak ditanggapi, BKN akan menangguhkan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati, hingga permasalahan diselesaikan.

Upaya konfirmasi kepada Rini Susilowati hingga kini belum membuahkan hasil. Ia tak merespons telepon maupun pesan singkat dari awak media.

READ  Dra Kasihhati : Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo membenarkan adanya surat dari BKN tersebut.

Pihaknya saat ini masih berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke BKN.“Sedang konfirmasi, mas. Ini mau dikonfirmasi ke BKN dulu. Nanti baru saya informasikan,” jelas Yogo.(Ek)

Post Views 654
Tags: Dinilai Langgar Aturan
Previous Post

Harmoni Tanpa Sekat, Dandim Pati Beri Kejutan Ultah Bhayangkara ke-79 ke Kapolresta

Next Post

Kumpulkan Petani, Kades Dukuhseti Dukung Program Bupati Pati “Panen 1 Ha 10 Ton Bisa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kumpulkan Petani, Kades Dukuhseti Dukung Program Bupati Pati “Panen 1 Ha 10 Ton Bisa

Kumpulkan Petani, Kades Dukuhseti Dukung Program Bupati Pati "Panen 1 Ha 10 Ton Bisa

Recommended

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Kliwir Apresiasi Dandim 0718/Pati

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Agus Kliwir Apresiasi Dandim 0718/Pati

8 jam ago
Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

1 hari ago

Trending

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

2 hari ago
TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

2 hari ago

Popular

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

2 hari ago
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

1 minggu ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

4 minggu ago
Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

4 minggu ago
TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

2 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In