• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2026
in Berita Terkini, NASIONAL
0
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA, TV10NEWSGROUP.COM I Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Delapan Orang Dibawa ke Jakarta

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Delapan Orang Dibawa ke Jakarta

Januari 20, 2026
Selesai ! KPK OTT Bupati Pati, Pemeriksaan di Kudus

Selesai ! KPK OTT Bupati Pati, Pemeriksaan di Kudus

Januari 20, 2026
KPK Lakukan OTT di Pati, Ternyata Ada Kades dan Camat Ikut Andil

KPK Lakukan OTT di Pati, Ternyata Ada Kades dan Camat Ikut Andil

Januari 20, 2026

Mahkamah menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah

hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyampaikan, bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma ini tidak diberi pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers,” ujar Guntur, Selasa (20/1/26).

Mahkamah berpandangan, setiap gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

READ  Kapolda Sumut Kunker Ke Mapolres Batu Bara

Penyelesaian sengketa pers harus lebih dulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai aspek jurnalistik.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan, terutama dalam praktik pemberitaan dan investigasi.

IWAKUM berpendapat, ketentuan tersebut tidak memberikan mekanisme perlindungan hukum yang tegas, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Dengan putusan ini, MK berkomitmen konstitusional untuk melindungi kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(red)

Post Views 19
Tags: #MK #Jakarta #Wartawan
Previous Post

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Delapan Orang Dibawa ke Jakarta

Next Post

KPK OTT Bupati Pati, Inilah Sosoknya

Redaksi

Redaksi

Next Post
KPK OTT Bupati Pati, Inilah Sosoknya

KPK OTT Bupati Pati, Inilah Sosoknya

Recommended

KPK OTT Bupati Pati, Inilah Sosoknya

KPK OTT Bupati Pati, Inilah Sosoknya

2 jam ago
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana

3 jam ago

Trending

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

1 hari ago
SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

5 hari ago

Popular

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

1 minggu ago
PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

1 hari ago
SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

5 hari ago
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

7 hari ago
Dinas Tutup Mata, SD Rusak Parah

Dinas Tutup Mata, SD Rusak Parah

5 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In