JAKARTA, TV10NEWSGROUP.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera memanggil delapan orang koordinator kecamatan (Korcam) yang dikenal sebagai “Tim 8”.
Persiapan pemanggilan ini terkait dugaan praktik pengondisian dan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) dengan tarif bervariasi
Mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Informasi tersebut mengemuka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah jabatan perangkat desa yang kosong mencapai sekitar 601 posisi.
Kekosongan tersebut tersebar di 401 desa dan lima kelurahan wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pengondisian dengan dalih memperlancar proses pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam perkara ini, sejumlah kepala desa (kades) diduga ikut terlibat dalam proses pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Mereka disebut berinisial S, S, A, I, Y, P, A, dan S. Peran para kades ini masih terus didalami oleh penyidik KPK, termasuk sejauh mana keterlibatan mereka, dan aliran dana yang terkumpul.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan dalam mencocokkan identitas anggota “Tim 8” yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam praktik pemerasan ini
Hal ini disampaikan Asep dalam konferensi pers di Jakarta. “Kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih, ini siapa? Baru tahu.
Ini orangnya bupati, apa namanya? Oknum bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep Guntur Rahayu saat diwawancarai wartawan di kantor Merah Putih KPK.
Menurutnya, keterangan para saksi masih terus dikonfirmasi, untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
KPK menilai, praktik pengumpulan uang tersebut tidak hanya bersifat sukarela, melainkan diduga disertai unsur paksaan dan ancaman.
Para calon perangkat desa disebut diintimidasi dengan pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya
Apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Ancaman tersebut membuat sejumlah calon perangkat desa terpaksa memenuhi permintaan, meski harus mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
KPK kini menelusuri sumber dana yang digunakan para caperdes, termasuk kemungkinan adanya pinjaman atau penjualan aset demi memenuhi setoran tersebut.
Pemanggilan terhadap “Tim 8” Korcam dinilai penting, untuk mengurai peran jaringan di tingkat kecamatan hingga desa.
KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai penerima, perantara, maupun pihak yang memerintahkan praktik tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pemerintahan desa. KPK mengimbau masyarakat, khususnya para calon perangkat desa
Untuk berani melapor, apabila mengalami pemerasan atau pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Lembaga antirasuah memastikan perlindungan bagi pelapor, serta berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.(red)











