MEDAN, TV10NEWSGROUP.COM I Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H hari ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Yang memindahkan narapidana kasus korupsi, karena kedapatan menggunakan handphone secara ilegal di dalam Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Maruli menekankan, bahwa penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Menurutnya, kepemilikan dan penggunaan handphone oleh narapidana, berpotensi menimbulkan berbagai tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji besi.
“Penggunaan handphone secara ilegal di dalam rutan atau lapas sangat berbahaya. Ini bisa memicu penipuan daring, pengendalian peredaran narkoba, hingga pemerasan.
Karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas,” ujar Maruli dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Purnawirawan Polri yang lama bertugas di wilayah Sumatera Utara ini menilai, jika pelanggaran tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sudah mengarah pada pembiaran sistemik.
“Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat yang nyaman bagi narapidana untuk tetap bebas berkomunikasi seolah berada di luar. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya
Maruli menilai keputusan pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah tepat dan strategis.
Selain sebagai sanksi tegas, kebijakan tersebut juga menjadi peringatan keras bagi narapidana lain, agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kasus narapidana berinisial IS yang bebas menggunakan handphone, hingga melakukan video call dari dalam rutan sebelumnya menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang menuntut ketegasan pemerintah, dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
“Tindakan tegas Menteri Imipas, Agus Andrianto patut kita dukung sepenuhnya. Ini adalah langkah nyata untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah sistem pemasyarakatan,” kata Maruli kepada wartawan
Sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII yang menjadi mitra Kementerian Imipas, Maruli menambahkan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan, khususnya di daerah pemilihannya, Sumatera Utara I.
“Saya akan terus melakukan pengawasan terhadap lapas dan rutan, agar pembinaan berjalan sesuai aturan.
Harapannya, langkah ini benar-benar memberikan efek jera bagi narapidana lain,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Imipas, Agus Andrianto memastikan akan mencabut sejumlah hak narapidana korupsi berinisial IS yang terbukti menggunakan handphone di Rutan Tanjung Gusta, Medan
Agar memindahkan ke Nusakambangan. Agus juga mengapresiasi peran serta masyarakat
Dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan, dan menegaskan bahwa evaluasi internal dilakukan secara transparan”, tutup Menteri Imipas, Agus Andrianto.(red)












