PATI I Komitmen penertiban lisensi dan verifikasi perusahaan pers di wilayah Eks Karesidenan Pati menguat. Hal itu mengemuka dalam diskusi antara Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok
Bersama Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora, Rabu (25/2/26).
Pertemuan tersebut membahas pentingnya penegakan aturan terkait legalitas perusahaan pers serta verifikasi yang sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga marwah jurnalistik, sekaligus meminimalisir keberadaan media abal-abal yang tidak memenuhi standar profesional.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, melalui Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Ia menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh upaya penataan perusahaan pers, agar kedepan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung agar perusahaan pers yang beroperasi benar-benar memiliki legalitas jelas, terverifikasi, dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
Ini demi menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat,” ujar Kompol Riki kepada wartawan
Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pati, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan pers.
Menurutnya, Kominfo sebagai mitra strategis wartawan harus memastikan media yang diajak bekerjasama telah memenuhi standar administrasi, terdaftar serta mematuhi kode etik jurnalistik.
Kompol Riki menekankan pentingnya menggandeng SMSI dalam proses seleksi dan penertiban tersebut. Sebagai organisasi perusahaan pers siber terbesar di Indonesia
SMSI dinilai memiliki peran strategis, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
“Kominfo harus selektif dan menggandeng SMSI untuk memastikan perusahaan pers yang diajak bekerjasama benar-benar sesuai aturan Dewan Pers dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Kasat Lantas Polresta Pati.
Lebih lanjut, Agus Kliwir mengingatkan bahwa produk jurnalistik harus memenuhi kaidah 5W+1H (what, who, when, where, why, dan how).
Penyajian berita yang hanya mengandalkan metode salin-tempel atau copy paste tanpa verifikasi dan konfirmasi, menurutnya, bukanlah praktik jurnalistik yang benar.
“Sebagai penyaji berita, harus memuat unsur 5W1H. Jangan hanya copy paste. Itu bukan kategori media profesional,” kata Agus Kliwir, Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati menyambut baik dukungan dari Polresta Pati.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok menyatakan bahwa SMSI siap bersinergi dengan pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Menurutnya, penertiban lisensi dan verifikasi bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan menjaga kualitas dan integritas media.
Dengan perusahaan pers yang terverifikasi, masyarakat akan lebih mudah membedakan media yang kredibel dengan yang tidak jelas legalitasnya.
Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi konkret antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi pers dalam menciptakan iklim informasi yang sehat di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan dunia pers di wilayah Eks Karesidenan Pati. semakin profesional, independen dan mampu menjadi pilar demokrasi yang bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi digital.(red)










