• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Ombudsman Jateng Beri Peringatan Keras Disdikbud Pati, RPPAI Apresiasi

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2026
in Berita Terkini, BREAKING, NASIONAL, PENDIDIKAN, TRENDING
0
Ombudsman Jateng Beri Peringatan Keras Disdikbud Pati, RPPAI Apresiasi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SEMARANG – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, mendapat perhatian serius dari Ombudsman  Republik Indonesia dan kini Perwakilan Jawa Tengah.

Merespons cepat lembaga pengawas pelayanan publik, itu pun menuai apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir.

Kasus yang sempat mencuat di publik tersebut, berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah siswa

Baca Juga

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Juni 5, 2026
Kasus Mayat Bersimbah Darah di Sawah, Warga Heboh

Kasus Mayat Bersimbah Darah di Sawah, Warga Heboh

Juni 4, 2026
Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Juni 3, 2026

Karena tunggakan iuran komite sekolah yang nilainya disebut berkisar ratusan ribu rupiah hingga mencapai Rp900.000.

Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang, Sabarudin, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah

Langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dindikbud Pati menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah oleh pemerintah daerah.

Menurut keterangan mereka, sejumlah ijazah yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian tata usaha sekolah.

Meski demikian, Dindikbud Pati mengakui telah memberikan teguran kepada pihak sekolah, agar segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumni yang berhak.

“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin mewakili Siti Farida, S.H.,MH Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).

Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.

Hal tersebut mencakup pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pihak penyelenggara layanan pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022

Tentang Ijazah yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah, dengan alasan apa pun.

Sebagai langkah cepat menyelesaikan persoalan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati

Berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah. Selain itu, mereka juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan

Agar kedepan segera menyerahkan seluruh ijazah yang masih tersimpan di sekolah. Instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian

Sehingga setiap siswa atau alumni dapat segera menerima dokumen pendidikan yang menjadi hak mereka.

Ombudsman Jawa Tengah juga meminta agar seluruh kepala dinas pendidikan di 35 kabupaten/kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah.

“Permasalahan seperti ini tidak boleh terulang. Semua satuan pendidikan harus memastikan ijazah telah diserahkan kepada pemilik yang sah,” imbuh Sabarudin.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati, yang hingga saat ini belum mengambil ijazah

Karena adanya permintaan biaya tertentu, agar segera melapor ke Dindikbud Pati. Apabila mengalami kendala

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau langsung menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

Menurut Ombudsman, penyerahan ijazah kepada pemiliknya merupakan hal yang sangat penting, karena berkaitan langsung dengan masa depan para siswa.

“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak, sehingga tidak menghambat mereka

Untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun meraih masa depan yang lebih baik,” kata Sabarudin.(red)

Post Views 151
Tags: #ombusman #jateng #ri #rppai
Previous Post

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

Next Post

Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Redaksi

Redaksi

Next Post
Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Recommended

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

1 hari ago
Kasus Mayat Bersimbah Darah di Sawah, Warga Heboh

Kasus Mayat Bersimbah Darah di Sawah, Warga Heboh

3 hari ago

Trending

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

6 hari ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

6 hari ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

1 hari ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 hari ago
Viral Ajakan Aksi 13 Mei, Ketua Muhammadiyah Pati Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi di Medsos

Viral Ajakan Aksi 13 Mei, Ketua Muhammadiyah Pati Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi di Medsos

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In