JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Kliwir hari ini mendesak Kapolri, supaya kedepan bagi Polres, Polresta dan Polda seluruh indonesia
Untuk menerapkan hukuman kebiri kimia secara nasional, terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, jumat (22/5/26).
Menurutnya, penerapan aturan tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para predator seksual di seluruh Indonesia.
Agus Kliwir menegaskan, hukuman kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat dengan PP Nomor 70 Tahun 2020.
Ia menilai polemik penolakan terhadap aturan tersebut seharusnya tidak lagi diperdebatkan, karena sudah sah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
RPPAI juga menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dan anak sesuai konvensi internasional seperti Konvensi Hak-Hak Anak PBB dan CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual melalui penegakan hukum yang tegas.
Agus Kliwir menambahkan, keberadaan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak harus benar-benar dijalankan secara serius
Agar kedepan kasus kekerasan seksual tidak terus meningkat. RPPAI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas
Demi menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak di Indonesia”, ungkap Ketua Umum RPPAI.(red)











