PATI – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pati.
Dalam waktu empat hari sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob/URC Polresta Pati.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Kliwir mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polresta Pati yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian menjadi langkah penting, dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak.
“Ini merupakan langkah cepat dan tepat. Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polresta Pati yang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam waktu singkat,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan dijakarta, Jumat (5/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama melalui Kanit Jatanras IPTU Arief Danubrata, S.T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AYU I, warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi laki-laki tersebut.
Pelaku diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB di kawasan SMA Negeri 1 Juwana, setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dilakukan oleh petugas.
Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB ketika seorang warga menemukan sebuah tas belanja berwarna biru tua di sebuah gang di Desa Growong Kidul.
Setelah diperiksa bersama warga dan ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan tenaga kesehatan setempat, sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Juwana untuk proses penyelidikan.
Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke Puskesmas Juwana dan mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam kondisi sehat dengan berat badan 3,8 kilogram dan panjang tubuh 50 sentimeter.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif, serta sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyidikan.(red)









