• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

RPPAI Bongkar Arti Bullying, KDRT dan Bahaya Narkoba, Ini Dasar Hukumnya

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2026
in Berita Terkini, NASIONAL, Terpopuler
0
RPPAI Bongkar Arti Bullying, KDRT dan Bahaya Narkoba, Ini Dasar Hukumnya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat mengajak masyarakat untuk memahami berbagai bentuk kekerasan yang masih kerap terjadi

Mulai dari bullying (perundungan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Kliwir menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti seseorang secara sengaja dan dilakukan berulang kali, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media sosial (cyberbullying).

Baca Juga

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

September 19, 2026
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

September 19, 2026
DPRD Pati dan Pemkab Sepakati Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Jadi Perhatian

DPRD Pati dan Pemkab Sepakati Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Jadi Perhatian

September 19, 2026

Bentuknya dapat berupa memukul, menendang, menghina, mengejek, mengancam, mengucilkan, menyebarkan fitnah, hingga mempermalukan korban di depan umum.

“Bullying bukan sekadar bercanda. Apabila tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami ketakutan, trauma, depresi dan kehilangan rasa percaya diri

Bahkan mengganggu pendidikan dan masa depannya, maka itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/26).

RPPAI juga menyoroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap pasangan, anak, atau anggota keluarga.

Menurutnya, anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan mental, emosional, hingga meniru perilaku kekerasan saat dewasa.

Selain itu, RPPAI mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindak kriminal, menyebabkan putus sekolah, menghancurkan hubungan keluarga, serta menghilangkan masa depan generasi muda.

Agus Kliwir menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua

Agar kedepan memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun penelantaran”, lanjutnya.

Sementara itu, terhadap korban KDRT, negara memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut mengatur hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku sesuai tingkat perbuatannya.

“Setiap anak dan perempuan memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Pelaku bullying, kekerasan terhadap anak maupun perempuan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila memenuhi unsur pidana,” kata Agus Kliwir.

RPPAI mengimbau para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan pengawasan, pendidikan karakter, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak

Supaya mereka berani melapor, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan perundungan, kekerasan, maupun penyalahgunaan narkoba.

Melalui edukasi tersebut, RPPAI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak

Bebas dari kekerasan terhadap perempuan, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter”, pungkasnya.(red)

Post Views 168
Tags: #rppai #pusat #uu #perlindungananak
Previous Post

Kapolresta Pati Sapa Warga Lewat Safari Subuh, Perkuat Kamtibmas dari Masjid

Next Post

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Recommended

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

2 hari ago
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

2 hari ago

Trending

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

3 hari ago
Ketum DSN : Semangat “Urip ya Urup”, Jujur dan Menjaga Ketenteraman Hati

Ketum DSN : Semangat “Urip ya Urup”, Jujur dan Menjaga Ketenteraman Hati

5 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

1 bulan ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

4 minggu ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

2 minggu ago
SMSI Didorong Jadi Garda Pengawas MBG, Hashim : Jangan Ada Penyimpangan

SMSI Didorong Jadi Garda Pengawas MBG, Hashim : Jangan Ada Penyimpangan

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In