BLORA – Kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) di Bank Jateng Cabang Blora kembali mencuat. Persoalan tersebut berkaitan dengan rangkaian transaksi rekening
Fasilitas kredit dan penggunaan cek atau Bilyet Giro yang menurut keterangan nasabah mencapai sekitar Rp16,5 miliar.
Nasabah bernama Ubaydillah Rouf mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Desember 2018
Ketika dirinya mengaku diminta sejumlah pegawai Bank Jateng membantu memenuhi target tabungan.
Menurut Ubaydillah, permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi transaksi dengan nilai jauh lebih besar, termasuk pengajuan fasilitas kredit atas nama PT Gading Mas Properti serta kredit yang disebut melibatkan dua pihak lainnya.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Ubaydillah, dana yang terkumpul dari tiga fasilitas kredit mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Jumlah tersebut kemudian ditambah dana tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar.
Total dana yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian transaksi tersebut mencapai sekitar Rp16.514.500.000.
Ubaydillah menyatakan dirinya tidak pernah berniat melakukan rekayasa kredit atau manipulasi transaksi perbankan.
Ia mengaku mengikuti arahan, karena permintaan tersebut datang dari orang-orang yang bekerja di lingkungan Bank Jateng.
Minta aliran dana Rp16,5 miliar Ditelusuri, Menurut Ubaydillah, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menerima dana, tetapi bagaimana seluruh transaksi tersebut diperintahkan, diproses, dicatat dan digunakan.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri rekening koran, slip transaksi, dokumen kredit, fisik cek dan Bilyet Giro, jurnal perbankan, log transaksi, hingga dokumen yang berkaitan dengan pihak-pihak penerima dana.
Permintaan tersebut menjadi penting, karena Bank Indonesia mengatur Bilyet Giro sebagai perintah pemindah bukuan dan menetapkan persyaratan formal yang harus dipenuhi.
BI juga mengatur kewajiban bank melakukan verifikasi serta menolak Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, menurut Ubaydillah, pemeriksaan perlu menjawab siapa yang mengisi warkat, siapa yang memproses transaksi, siapa penerima dana, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Enam mantan pegawai disebut dipanggil klarifikasi untuk perkembangan terbaru yang diberitakan pada 17 September 2026 menyebut Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melayangkan undangan klarifikasi
Kepada enam mantan pejabat dan pegawai bank jateng cabang blora terkait perkara ini, berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI, dan REGB
Pemeriksaan atau klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum, dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana para pihak.
Ubaydillah sendiri mengaku mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Ia menyebut sekitar Rp9,1 miliar dana belum kembali dan terdapat beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp10,4 miliar.
Minta kasus dibuka secara transparan dan Ubaydillah meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, maupun siapa yang secara formal menerima dana.
Ia meminta aparat menelusuri seluruh aliran uang sejak dana keluar dari rekening, hingga penggunaannya.
“Jangan berhenti pada siapa yang memegang uang. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ubaydillah saat ditemui wartawan di lapas, Jumat (18/9/26)
Kami menegaskan bahwa keterangannya merupakan dasar untuk dilakukan pembuktian lebih lanjut, bukan permintaan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,” lanjutnya.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian, karena menyangkut dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah, penggunaan fasilitas kredit serta tata kelola transaksi perbankan.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang sah”, pungkasnya.(red)












