JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir menyampaikan kritik keras terhadap berbagai praktik yang diduga memanfaatkan persoalan hukum anak, demi kepentingan ekonomi atau keuntungan pribadi.
Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem Peradilan Anak dibentuk negara untuk menjamin hak, keselamatan, serta masa depan generasi bangsa
Bukan untuk dijadikan alat mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Agus Kliwir menegaskan, setiap proses hukum yang menyangkut anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, bukan transaksi maupun kepentingan lain di luar penegakan hukum.
Ia menilai, masih adanya dugaan praktik komersialisasi pendampingan kasus anak, permainan perkara, hingga pemanfaatan penderitaan korban untuk kepentingan tertentu, merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak tidak boleh dijadikan uang. Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi
Siapa pun yang memanfaatkan persoalan anak demi keuntungan pribadi telah mengkhianati tujuan hukum itu sendiri,” tegas Agus Kliwir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/26).
RPPAI juga meminta aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta seluruh elemen masyarakat
Untuk memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara anak, agar kedepan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan korban maupun keluarga.
Agus Kliwir menambahkan, negara harus hadir memberikan perlindungan nyata melalui pendampingan hukum, rehabilitasi, pemulihan psikologis, serta jaminan hak-hak anak
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia mengingatkan bahwa keadilan bagi anak tidak boleh diukur dengan nilai materi, melainkan dengan terjaminnya hak hidup, tumbuh kembang, dan masa depan mereka.
Kami berharap, kritik ini menjadi pengingat bagi semua pihak, agar perlindungan anak tetap berada pada jalur kemanusiaan dan keadilan, bukan berubah menjadi ruang kepentingan yang mengabaikan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.(red)













