JAKARTA – Agus Kliwir, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas perhatian terhadap penanganan perkara dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pati.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Polresta Pati yang telah menetapkan tersangka
Dalam perkara dugaan KDRT sebagaimana tercantum dalam surat Nomor :S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, Senin (14/9/2026).
Ketua Umum RPPAI Pusat menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan KDRT.
Menurutnya, perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, perlu terus diperkuat. agar kedepan proses hukum berjalan sesuai ketentuan”, ujar Ketum RPPAI Pusat kepada wartawan
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K menyampaikan bahwa perkara tersebut, telah ditindaklanjuti oleh penyidik hingga penetapan tersangka.
RPPAI Pusat berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Polresta Pati dalam menangani perkara dugaan KDRT ini. juga mendapat perhatian, karena menyangkut upaya memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi pihak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
RPPAI Pusat menekankan komitmen untuk terus memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak
Termasuk memastikan penanganan perkara kekerasan dilakukan secara serius sesuai mekanisme hukum”, pungkasnya.(red)












