• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Bupati Pati Instruksikan Pendaftaran Berbasis Daring

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 28, 2020
in TV10 TERKINI
0
Bupati Pati Instruksikan Pendaftaran Berbasis Daring
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com – Bupati Pati Haryanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2020 secara Video conference di Ruang Pati Command Center, Selasa (28/4).

Peserta video conference ini adalah seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP, Pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan dan segenap panitia dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Kabupaten Pati.

Bupati mengatakan PPDB tahun ini dilaksanakan sesuai PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pati No.21 Tahun 2020.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Ia meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

“Sedangkan PPDB untuk TK dan SD diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring atau online, misalnya melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah,” terang Bupati.

Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Bupati menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. Informasi yang harus ditampilkan, kata Bupati meliputi jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

“Untuk hasil PPDB, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya,” tutur Haryanto.

Bupati juga menyebutkan, prosentase pendaftaran jalur zonasi 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali 5% dan jalur prestasi 20% dari daya tampung sekolah.

READ  Launching Polri TV-Radio, Kapolri Memberi Edukasi Masyarakat

Dalam video conference ini, Bupati juga menyampaikan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.

“Para Kepala Sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang PPDB TK dan SD,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, bila ada sekolah yang kelebihan pendaftar agar melaporkan ke Disdikbud, ke sekolah lain yang lebih membutuhkan. Ia juga berpesan agar nilai rapor dan piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik, baik akademik atau non akademik bisa dipakai dalam pendaftaran melalui jalur prestasi.

Bupati berpesan agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap semua aturan pelaksanaan PPDB tahun 2020, akan dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Terakhir marilah kita bersama berdoa, semoga Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sehingga kita semua dapat kembali melanjutkan kehidupan ini secara normal dan lebih baik, anak- anak kita bisa kembali ke sekolah untuk belajar,” harapnya.

Sementara itu Kepala Disdikbud Winarto mengatakan prinsip dan tujuan PPDB menurut PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.”Tujuannya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” tuturnya.

Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir bulan September 2020.

“Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan/ menambah Ruang Kelas Baru (RKB),” jelas Winarto.(@gus)

Post Views 297
Previous Post

Cegah Covid-19, Bupati Himbau Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Tahapan PMK Untuk 12 Peserta Bakomsus Perawat dan Bidan Polri T.A. 2020

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Tahapan PMK Untuk 12 Peserta Bakomsus Perawat dan Bidan Polri T.A. 2020

Tahapan PMK Untuk 12 Peserta Bakomsus Perawat dan Bidan Polri T.A. 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

19 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In