• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 22, 2020
in TRENDING, HUKUM
0
Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Komnas Anak angkat bicara soal kekerasan fisik terhadap tiga santri junior, maka dengan sesuai pasal 59 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan demikian, pihak sekolah diwajibkan menjadi zona bebas dari kekerasan baik yang dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah maupun penanggung jawab.

Disinilah sekolah para guru reguler non reguler penjaga sekolah dan seisi dari lingkungan sekolah.

Baca Juga

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Desember 18, 2025
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025

Maka apapun yang sudah dilakukan pelaku Senior nya kelas 2 MAN terhadap tiga santri junior berinisial AD (14), TI (13), X (14) harus mendapatkan hukuman.

Hal ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun.

Atas kejadian peristiwa ini, bagi pengelolah PONPES Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah diduga melakukan kelalaian.

Untuk mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan (bullying) dengan demikian, Arist Merdeka Sirait Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak segera pengelola sekolah MTSN Ponpes Khairul Ummah Riau untuk memfasilitasi proses penyelesaian tindak kekerasan melalui pendekatan diversi dan keadilan restorasi.

Sehingga kasus kekerasan terhadap Junior santri yang belajar Di MTSN Khairul Ummah mempunyai kepastian hukum.

Sebab itu, merupakan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Maka harus menjadi pelajaran yang berharga, sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.

READ  Aplikasi Horas Paten Berhasil Tangkap Pengguna Sabu

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait juga mengingatkan untuk pendidikan adalah hak fundamental anak yang dijamin Konvensi PBB tentang hak anak.

Serta di Undang-undang perlindungan anak dan Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah, pengelola sekolah wajib memberikan jaminan agar hak atas pendidikan tidak terabaikan.

Supaya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, biar tidak akan terulang lagi di masa – masa yang akan datang.

Baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri dan pengelolah sekolah”, cetus Arist Merdeka Sirait Selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Saat Diwawancarai Reporter TV10, pada hari Minggu (23/2/20).(@gus)

Post Views 372
Tags: Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior
Previous Post

Arist Merdeka Sirait : Anak Palopo Ketergantungan Lem Aibon Dan Fox

Next Post

Mencegah Sarang Nyamuk Ya” Sikat Wae”

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Mencegah Sarang Nyamuk Ya” Sikat Wae”

Mencegah Sarang Nyamuk Ya" Sikat Wae"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

8 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

10 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

2 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

2 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In