• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Arist Merdeka Sirait Meminta Kepala Dinas Pendidikan Segera Menindak Tegas Kasus Ini

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 26, 2020
in TRENDING, PENDIDIKAN, TV10 TERKINI
0
Arist Merdeka Sirait Meminta Kepala Dinas Pendidikan Segera Menindak Tegas Kasus Ini
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, TV10Newsgroup.com – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia telah memberikan ketegasan dan juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sika Maumete, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut kasus memalukan dan menjijikan itu agar menindak lanjuti dan mendamping siswa Seminari ini.

Bersesuaian dengan Ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindakan dan perlakuan pendamping siswa Seminari Bunda Segala Banga Naumere merupakan kekerasan fisik yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun..

Untuk mengawal advokasi hukum atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sikka untuk membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak.

Baca Juga

Sempat Mangkir, Bupati Pati Hari ini Datang ke KPK

Sempat Mangkir, Bupati Pati Hari ini Datang ke KPK

Agustus 27, 2025
OTT KPK di Kementerian Ketenagakerjaan, Wamen Immanuel Ebenezer Terjaring

OTT KPK di Kementerian Ketenagakerjaan, Wamen Immanuel Ebenezer Terjaring

Agustus 21, 2025
Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Juli 29, 2025

Dengan demikian, Tim akan bekerja untuk memberikan dampingan hukum dan berkordinasi dengan Polres Sikka dan dampingan psikososial anak.

Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada awak media, Rabu (26/02/20).

Sementara itu, Arist menjelaskan bahwa Petistiwa yang menghukum siswa dengan menyulangkan kotoran manusia ke mulut para siswa sebagai hukuman adalah tindakan diluar akal manusia.

Tindakan seperti ini merupakan perlakuan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat kemanusiaan dan tidak bisa ditoleransi.

Maka peristiwa ini bermula dimana sebanyak 77 dari 89 siswa kelas 7 Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga disiksa oleh tiga orang pendamping siswa seminari.

READ  Terima Bantuan dari Peduli Pati, Bupati Singgung Kondisi Warga Disabilitas di Sukolilo

Ada sebanyak 77 siswa tersebut dipaksa makanan feses atau kotoran manusia oleh 3 pendamping pada Rabu 19 Februari 2020 lalu.

Sebab  itu, maka ada seseorang siswa yang menjadi korban akhirnya menceritakan kronologinya.

Setelah makan siang, ia bersama teman-teman kembali ke asrama untuk beristirahat.

Namun, setelah tiba di asrama, salah satu pendamping menemukan kotoran manusia dalam kantong plastik di sebuah lemari kosong.

Setelah itu, pendamping memanggil semua siswa dan menanyakan siapa yang menyimpan kotoran itu.

Karena tidak ada yang mengaku, lalu pendamping tersebut langsung menyendok kotoran itu, lalu disuapkan ke dalam mulut para siswa.

Mereka pun terpaksa menerima perlakuan itu tanpa perlawanan, “kami terima dan pasrah’ jijik sekali tetapi kami tidak bisa melawan”, ujar siswa kelas 7 yang tak ingin namanya disebut kepada awak media Selasa 25 Februari 2020.

Adanya kejadian tersebut, para siswa tidak melaporkan perlakuan kejam itu, tetapi akhirnya para pendamping kepada orang tua masing-masing merasa takut akan disiksa nantinya.

Oleh karena itu, dia setelah para murid disiksa kedua pendamping menyuruh mereka agar tidak menceritakan persoalan itu keluar seminari.

Tetapi setelah kejadian itu, ada 1 orang temannya yang lari ke rumah orangtuanya untuk memberitahukan hal ini.

Akhirnya Kasus itu pun terbongkar pada Jumat 21 Februari 2020 ketika ada orang tua siswa yang menyampaikan hal tersebut di dalam grup WA grup humas sekolah.

Masih lanjut, Martinus selaku dari satu orang tua murid merasa sangat kecewa terhadap perlakuan pendamping asrama yang menyiksa anak-anak dengan memaksa makan kotoran manusia.

Ia pun  berkata kepada pihak sekolah harus segera memberikan tindakan tegas bagi para pelaku yang salah” Bila perlu dipecat”.

READ  DPC PDI Perjuangan Beri Bantuan Alat Pelindung Diri dan Masker

Selama adanya kejadian ini, saya memutuskan untuk memindahkan anak dari sekolah ini. “biar pindah dan mulai dari awal di sekolah lain saja”, kata Martinus.

Dengan demikian, Martinus menjelaskan untuk secara psikologis anak-anak mendapatkan perlakuan kotor dari pendamping dapat dipastikan terganggu banget.

Sehingga jika di terus bertahan di sekolah itu mental anak menjadi takut. “Akhirnya dari pihak seminari Bunda Segala Bangsa melakukan tindakan menggelar rapat dengan orang tua siswa terkait hal itu, namun mereka enggan untuk berkomentar saat diwawancarai awak media.

Supaya untuk memastikan bahwa kasus ini tidak terulang lagi dilingkungan sekolah di NTT dan di daerah lainnya.

Sekaligus juga Komnas Perlindungan Anak dengan LPA Kabupaten Sikka akan segera nengagendakan melakuan kunjungan kerja ke Seminar Segala Bangsa, dan Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka”, pungkasnya.(@gus)

Post Views 343
Tags: Arist Merdeka Sirait Meminta Kepala Dinas Pendidikan Segera Menindak Tegas Kasus Ini
Previous Post

Fintech Do-It Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Next Post

Kadin Pati Dorong Pelaku UMKM “Go Ekspor”

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kadin Pati Dorong Pelaku UMKM “Go Ekspor”

Kadin Pati Dorong Pelaku UMKM “Go Ekspor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In