• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 2, 2020
in NASIONAL
0
Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, TV10Newsgroup.com – Menanggapi pemindahan 140 penghuni Lapas Anak Tanjung Gusta ke Lapas dewasa kalas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta segera Kanwil Kemenhukam  Sumatera Utara membatalkan kebijakan tersebut, karena merupakan pelanggaran hak anak.

Kepada awak media, Arist menjelaskan, anak harus terjaga perlindungannya sekalipun anak berstatus narapidana.

Baca Juga

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemerintah Bersinergi Tangkal Hoaks di Media Sosial

Desember 31, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

“Ada baiknya, dan ada  demi kepentingan kesehatah anak dari kemungkinan tertular dari ODP Corona  yang melanda dunia dan negeri ini justru sepatutnya dipindahkan ke ruang tahanan yang steril dari ODP Corona dan tidak ditempatkan dan dicampur ke Lapas orang dewasa,” terang Arist.

Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa  kebijakan memindahkan ratusan penghuni Lapas Anak ke Lapas orang dewasa yang dilakukan Kanwil Kemenhukam Yosua  Ginting jelas-jelas tidak dibenarkan oleh ketentuan  UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak  (SPPA) junto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ketentuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia.

“Justru  keberadaan anak atas nama hukum harus dipisahkan dari tahanan atau Lapas orang dewasa,” imbuhnya.

Menurutnya, anak tidak boleh dicampur dengan narapidana orang dewasa sekalipun anak mempunyai status sebagai tahanan dan atau penghuni Lapas.

READ  Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Presiden RI Tandatangani Hak Cipta Penerbit

Justru dengan merebaknya virus atau wabah Covid 19 anak harus ditempatkan pada Lapas atau ruangan yang terjamin tidak tertular virus Corona. Bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM membebaskan anak sebagai narapidana.

“Saya selaku Ketua  Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta pak Yosua Ginting  untuk segera membatalkan memindahan itu. Mari kita berikan yang terbaik bagi anak,” ucap Arist.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna Laoly melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.0404 tahun 2020 tentang pengeluaran narapidana dan anak membebaskan 30.000 narapidana karena darurat virus Corona.

Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana anak yang berada di  Lapas lembaga pembinaan dan ruang tahanan negara (Rutan) dari infeksi virus Corona 19.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret, demikian disampaikan   Kepala Bagian Humas Protokol Kemenhukam melalui keterangan persnya.

“Atas dasar itulah dan demi keselamatan kemungkiman anak terpapar Covid 19, saya meminta  bebaskankan anak  dari Lapas, demikian Arist menayambut dan memberikan apresiasi atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membebaskan tahanan anak,” pungkasnya. (R7)

Post Views 359
Previous Post

Arist Merdeka Sirait : Stop Semua Jenis Tindak Kekerasan dan Kejahatan Anak

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Bersama 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Masal

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Bersama 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Masal

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Bersama 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Masal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

5 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

8 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

2 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

2 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In