• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Arist Merdeka Sirait : Stop Semua Jenis Tindak Kekerasan dan Kejahatan Anak

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 2, 2020
in NASIONAL
0
Arist Merdeka Sirait : Stop Semua Jenis Tindak Kekerasan dan Kejahatan Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, TV10Newsgroup.com – Dibalik maraknya kasus Covid-19 yang sedang di hadapi oleh bangsa ini, ternyata masih banyak juga kasus pelanggaran terhadap anak yang terus terjadi.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada awak media, bahwa dalam situasi yang mengharuskan seluruh lapisan masyarakat bersatu guna melawan wabah corona, Justru banyak peristiwa memilukan dan merendahkan martbat anak.

“Seperti contoh, kasus Syech Puji pengelolah sala satu Ponpes di Ungaran Semarang kepada seorang santrinya  berusia 7 tahun dengan modus perkawinan misalnya dan tragedi  pembunuhan seorang siswi NS (14) yang dituduh mencuri berondolan sawit yang diduga dilakukan 3 orang centeng perusahaan Sawit di Asahan, Sumatera Utara,” terangnya, Rabu (01/04/2020).

Baca Juga

Resmi Bertugas di Polda NTT, AKBP Mohammad Tuai Ucapan Selamat dari Tokoh Pers

Resmi Bertugas di Polda NTT, AKBP Mohammad Tuai Ucapan Selamat dari Tokoh Pers

Juli 30, 2026
Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Juli 26, 2026
Universitas Sahid Dorong Strategi Baru, Perkuat Pariwisata Indonesia

Universitas Sahid Dorong Strategi Baru, Perkuat Pariwisata Indonesia

Juli 24, 2026

Tidak hanya itu, Arist juga menambahkan Peristiwa kekerasan seksual dalam bentuk sodomi 20 Siswa yang dilakukan seorang guru di SD di Malang dan bahkan kejahatan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest) yang dilakukan ayah dan kakak kepada 3 putri dan adik pelaku  di Jawa Timur juga terjadi.

Sementara itu, menyikapi kasus kejahatan seksual yang dilakukan 8 orang secara bergerombol (GENGRAPE) yang terjadi di Deliserdang, Arist memberikan respon keras terhadap peristiwa sadis tersebut.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan korban merupakan siswi SMK kelas 10 berusia 16 tahun di Lubupakam, korban mendapat kekerasan seksual secara bergerombol geng Rape sejak Desember 2019  hingga pertengahan Maret 2020 oleh 8 orang pelaku yang merupakan kakak kelas korban sendiri.

“Ironis dan bejatnya peristiwa itu justru dilakukan  pelaku diruang kelas. Peristiwa ini juga  disaksikan oleh pihak keamanan (security)  sekolah yang akhirnya  turut serta pula  melakukannya.

Selanjutnya perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya,” imbuhnya.

Yang menyakitkan bagi korban adegan kejahatan seksual  itu juga diambil gambarnya untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam  korban untuk tidak memberitahukan kejahatan itu kepada siapapun dan untuk selalu dipakai pelaku sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukannya setiap dibutuhkan pelaku.

Kejadian mulai terungkap, ketika korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya, mendengan hal tragis tersebut, orang tua di dampingi  Tim Advokad dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang melaporkannya ke Polres Deliserdang.

Atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh   pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggung jawabannya.

Arist jmenegaskan, sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara  lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana.

“Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak  pelaku tetap juga dimintai pertanggung jawaban pidanana,” tegasnya.

Namun,  selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial.

Atas peristiwa tersebut,  Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu bahu membahu selain melawan wabah Covid 19 tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE dan incest. (R7)

Post Views 459
Previous Post

Camat dan Karang Taruna Bersama TNI-Polri Tetap Kompak Pencegahan Virus Covid-19

Next Post

Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa

Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gaungkan Semangat Persatuan, Kombes Pol Sigit Wujudkan Pati Damai dan Sejuk

Gaungkan Semangat Persatuan, Kombes Pol Sigit Wujudkan Pati Damai dan Sejuk

13 menit ago
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas

7 jam ago

Trending

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

2 hari ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

10 jam ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

3 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

5 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In