PATI I Pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati dipersoalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lembaga tersebut menilai penunjukan Rini yang merupakan non-ASN itu menyalahi aturan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
BKN telah mengirimkan tiga surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk meminta klarifikasi terkait pengangkatan tersebut.
Masing-masing surat bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 10 Maret 2025, 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 April 2025, dan 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Dalam surat terakhir yang diterima pada Kamis (3/7/2025), BKN secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan Rini tidak sesuai dengan ketentuan pengisian JPT Pratama dan aturan badan layanan umum daerah.
Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh menyebut pengangkatan ini bertentangan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Langkah BKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf b, BKN dapat melakukan tindakan administratif, apabila hasil audit manajemen ASN tidak ditindaklanjuti oleh Pemda.
Bentuk tindakan administratif yang dimaksud meliputi peringatan, pemblokiran data kepegawaian, hingga pembatalan keputusan pengangkatan pejabat.
Dalam surat tersebut, BKN memberi waktu tujuh hari kepada Bupati Pati untuk memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini.
Jika tak ditanggapi, BKN akan menangguhkan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati, hingga permasalahan diselesaikan.
Upaya konfirmasi kepada Rini Susilowati hingga kini belum membuahkan hasil. Ia tak merespons telepon maupun pesan singkat dari awak media.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo membenarkan adanya surat dari BKN tersebut.
Pihaknya saat ini masih berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke BKN.“Sedang konfirmasi, mas. Ini mau dikonfirmasi ke BKN dulu. Nanti baru saya informasikan,” jelas Yogo.(Ek)