• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Bupati Saksikan Tandatangan Persetujuan Raperda

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 27, 2020
in DAERAH
0
Bupati Saksikan Tandatangan Persetujuan Raperda
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com– Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (26/11/20), Bupati Pati Haryanto didampingi oleh Setda Pati Suharyono menghadiri Rapat Paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap beberapa rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penandantangan persetujuan atas Raperda tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh sebanyak 37 anggota DPRD tersebut membahas tentang pencabutan beberapa Perda Kabupaten Pati, kemudian penyampaian hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam PT BPD Jateng, PT BPR Bank Daerah Pati, dan Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Pati tahun anggaran 2021, Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.

Bupati Pati dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan mengenai Raperda tentang pembahasan pencabutan atas beberapa Perda Kabupaten Pati yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Pererat Silaturahmi, Ketut : Pembagian Ratusan Daging Qurban Disambut Warga

Pererat Silaturahmi, Ketut : Pembagian Ratusan Daging Qurban Disambut Warga

Mei 27, 2026
Pemkab Pati Perkuat Pelayanan dan Investasi

Pemkab Pati Perkuat Pelayanan dan Investasi

Mei 26, 2026
Perkuat Pelayanan, Satlantas Polresta Pati Gandeng BUMDes Tingkatkan Transaksi

Perkuat Pelayanan, Satlantas Polresta Pati Gandeng BUMDes Tingkatkan Transaksi

Mei 20, 2026

“Pencabutan Perda juga diperlukan karena Perda tersebut dalam fungsinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.” jelas Bupati Pati.

Sementara terkait dengan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang penyertaan modal daerah, Bupati Pati menyampaikan bahwa tujuan dari fasilitasi tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kekuatan modal badan usaha milik daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.

“Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap Raperda yang dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dikoordinasikan dengan DPRD melalui komisi yang ditunjuk untuk membahas Raperda tersebut”, papar Bupati Pati.

Sementara itu, Narso selaku perwakilan Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), dalam rapat itu berkesempatan untuk menyampaikan pendapat dari para fraksi anggota DPRD Kabupaten Pati terhadap 4 Raperda, yang diantaranya adalah Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.

“Fraksi dari PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai NKRI, PPP, Partai Golkar, serta Partai Nasdem menyatakan menerima dan setuju atas Raperda-Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati. Namun dengan beberapa catatan dan masukan dari beberapa fraksi agar jika Raperda tersebut disahkan, maka harus dapat dioptimalkan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.” jelas Narso.

Pada kesempatan penyampian pendapat akhir mengenai persetujuan atas tiga Raperda yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dan Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun 2021, Bupati Pati Haryanto menyampaikan apresiasinya atas usaha yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pati.

“Semoga dengan tiga Raperda yang disetujui ini kemudian dapat menjadi landasan untuk pelaksanaan kegiatan Pemkab Pati di tahun 2021, serta menjadi landasan hukum yang ada di Kabupaten Pati”, pungkasnya.(@).

Post Views 456
Previous Post

Kodim Awali Pengerjaan RLTH di Aceh Timur

Next Post

Surganya Nasi Kapau di Bukittinggi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Surganya Nasi Kapau di Bukittinggi

Surganya Nasi Kapau di Bukittinggi

Recommended

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

3 jam ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

6 jam ago

Trending

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 hari ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

2 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 hari ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

2 minggu ago
RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

4 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

6 jam ago
Sang Predator Kabur Dilibas Kasat Reskrim dan Tim Resmob Pati

Sang Predator Kabur Dilibas Kasat Reskrim dan Tim Resmob Pati

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In