PATI – Polemik penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah di wilayah Kabupaten Pati terus menjadi perhatian publik.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M didampingi Plt. Sekretaris DPUTR Widyotomo Kusdiyanto, ia menegaskan bahwa pungutan terhadap pemanfaatan
Tanah milik daerah di sepanjang saluran irigasi memiliki dasar hukum, dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Riyoso setelah audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPB), Senin (20/7/2026).
Ia membantah anggapan bahwa penarikan retribusi tersebut merupakan pungutan liar atau pungutan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Riyoso, retribusi yang dipersoalkan merupakan pungutan atas pemanfaatan aset milik daerah, bukan pajak warung maupun pungutan ilegal.
Dana yang telah ditarik juga disebut telah disetorkan ke kas daerah. Namun, dalam audiensi ini.
AMPB mengusulkan agar dana sebesar Rp10,7 juta yang telah masuk ke kas daerah dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Riyoso menyatakan bahwa keputusan pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPUTR.
Usulan tersebut akan diteruskan kepada Plt. Bupati Pati, Chandra untuk mendapatkan keputusan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan usulan tersebut kepada Plt Bupati. Selanjutnya, menunggu keputusan melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD terkait, khususnya BPKAD,” ujar Kadis PUTR Pati saat di konfirmasi wartawan lewat Widyotomo Kusdiyanto, Selasa (21/7/26)
Polemik ini pun kini menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi, DPUTR menambahkan retribusi memiliki dasar hukum dan telah masuk kas daerah.
Maka masyarakat meminta adanya evaluasi dan pengembalian dana yang telah dipungut, hal ini menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten Pati terkait usulan pengembalian Rp10,7 juta.
kini dinantikan publik. Audiensi antara DPUTR dan AMPB diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat”, pungkasnya.(red)











