• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Imigrasi Kendari Deportasi WNA China, Langgar Izin

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2025
in BREAKING, NASIONAL
0
Imigrasi Kendari Deportasi WNA China, Langgar Izin
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TV10Newsgroup.com, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY.

Deportasi ini dilakukan pada 26 Januari 2025 berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan tegas ini diambil setelah inisial LY diketahui melanggar aturan izin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

Baca Juga

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Januari 10, 2026
Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Januari 10, 2026
BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

Januari 10, 2026

WNA berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berada di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa inisial LY menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13.

Namun, inisial LY tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist) dan tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat imigrasi untuk turun dari kapal.

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Kendari memutuskan untuk mendeportasi inisial LY ke negara asalnya.

Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta, dengan pengawalan dua petugas Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja kami. Langkah ini kami ambil untuk memastikan semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

READ  Kodim 0806/Trenggalek Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Ini juga merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujar James Mudan kepada media, Selasa (28/1/2025).

Menurut James, pelanggaran seperti yang dilakukan oleh inisial LY merupakan hal serius dan tidak dapat ditoleransi.

Visa kunjungan yang dimiliki inisial LY seharusnya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi.

James menambahkan, bahwa deportasi ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta upaya mendukung 13 arahan strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Langkah ini adalah bagian dari implementasi arahan strategis nasional yang bertujuan mendukung ketertiban dan penegakan hukum di tanah air,” tambah  James

Dalam kesempatan tersebut, James juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Untuk memastikan bahwa WNA yang bekerja di Indonesia telah memenuhi semua persyaratan keimigrasian. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

Proses deportasi inisial LY menjadi bukti nyata keseriusan Kantor Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan WNA di wilayahnya.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan tidak ada lagi WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di masa mendatang.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.

Komitmen kami adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin yang dimiliki,” ucap James.

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kendari menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan deportasi ini sekaligus menggaris bawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak – pihak terkait dalam memantau aktivitas WNA di Indonesia.(red)

Post Views 188
Previous Post

Polresta Pati Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan di Lokasi Wisata

Next Post

Kelenteng Hok Tik Bio Bagikan Ribuan Porsi Makanan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kelenteng Hok Tik Bio Bagikan Ribuan Porsi Makanan

Kelenteng Hok Tik Bio Bagikan Ribuan Porsi Makanan

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

12 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

15 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In