• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Imigrasi Kendari Deportasi WNA China, Langgar Izin

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2025
in BREAKING, NASIONAL
0
Imigrasi Kendari Deportasi WNA China, Langgar Izin
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TV10Newsgroup.com, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY.

Deportasi ini dilakukan pada 26 Januari 2025 berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan tegas ini diambil setelah inisial LY diketahui melanggar aturan izin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

Baca Juga

Viral Pajak Warung, Widyotomo : Itu Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Bukan Pajak

Viral Pajak Warung, Widyotomo : Itu Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Bukan Pajak

Juli 17, 2026
Target Retribusi Parkir Pati Naik Jadi Rp700 Juta, Dishub Optimistis Pendapatan Tembus Rp1 Miliar

Target Retribusi Parkir Pati Naik Jadi Rp700 Juta, Dishub Optimistis Pendapatan Tembus Rp1 Miliar

Juli 15, 2026
Momen Hangat Kapolres Kudus dan Dandim 0722, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Momen Hangat Kapolres Kudus dan Dandim 0722, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Juli 14, 2026

WNA berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berada di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa inisial LY menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13.

Namun, inisial LY tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist) dan tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat imigrasi untuk turun dari kapal.

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Kendari memutuskan untuk mendeportasi inisial LY ke negara asalnya.

Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta, dengan pengawalan dua petugas Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja kami. Langkah ini kami ambil untuk memastikan semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Ini juga merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujar James Mudan kepada media, Selasa (28/1/2025).

Menurut James, pelanggaran seperti yang dilakukan oleh inisial LY merupakan hal serius dan tidak dapat ditoleransi.

Visa kunjungan yang dimiliki inisial LY seharusnya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi.

James menambahkan, bahwa deportasi ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta upaya mendukung 13 arahan strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Langkah ini adalah bagian dari implementasi arahan strategis nasional yang bertujuan mendukung ketertiban dan penegakan hukum di tanah air,” tambah  James

Dalam kesempatan tersebut, James juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Untuk memastikan bahwa WNA yang bekerja di Indonesia telah memenuhi semua persyaratan keimigrasian. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

Proses deportasi inisial LY menjadi bukti nyata keseriusan Kantor Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan WNA di wilayahnya.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan tidak ada lagi WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di masa mendatang.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.

Komitmen kami adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin yang dimiliki,” ucap James.

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kendari menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan deportasi ini sekaligus menggaris bawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak – pihak terkait dalam memantau aktivitas WNA di Indonesia.(red)

Post Views 326
Previous Post

Polresta Pati Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan di Lokasi Wisata

Next Post

Kelenteng Hok Tik Bio Bagikan Ribuan Porsi Makanan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kelenteng Hok Tik Bio Bagikan Ribuan Porsi Makanan

Kelenteng Hok Tik Bio Bagikan Ribuan Porsi Makanan

Recommended

Viral Pajak Warung, Widyotomo : Itu Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Bukan Pajak

Viral Pajak Warung, Widyotomo : Itu Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Bukan Pajak

20 jam ago
Target Retribusi Parkir Pati Naik Jadi Rp700 Juta, Dishub Optimistis Pendapatan Tembus Rp1 Miliar

Target Retribusi Parkir Pati Naik Jadi Rp700 Juta, Dishub Optimistis Pendapatan Tembus Rp1 Miliar

3 hari ago

Trending

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

6 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 minggu ago
Agus Kliwir Apresiasi AKBP Sigit, S.I.K., M.H Sebagai Kapolresta Pati

Agus Kliwir Apresiasi AKBP Sigit, S.I.K., M.H Sebagai Kapolresta Pati

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

2 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

6 hari ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In